Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kisruh antara Tim Perumus Tatib DPRK Langsa dan Ketua DPRK Langsa terkait Rancangan Tatib (Tata Tertib) DPRK Langsa, belum menemui titik temu.
Pasalnya, ada dua versi Rancangan Tatib DPRK Langsa di Biro Hukum Pemerintah Aceh yang tidak diproses (fasilitasi).
Dua versi rancangan Tatib ini, yaitu rancangan rumusan tatib dari Ketua DPRK Langsa dan rancangan tatib dari Tim Perumus Tatib DPRK Langsa
Akibatnya, hingga kini lembaga legeslatif periode 2024-2029 ini belum memiliki Tatib sebagai dasar atau syarat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan kegiatan lainnya DPRK.
Parahnya hingga pengujung tahun 2024 ini, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Langsa 2025 belum bisa dibahas oleh DPRK untuk disahkan bersama Pemko dan DPRK Langsa sebagai Qanun APBK 2025.
Ketua Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif, didampingi anggota, Zulfahmi, Febri Haska Putra, Samsul Bahri, Chairul Amri, Zulfian, kepada Serambinews.com, Selasa (10/12/2024), menyampaikan, sampai sekarang DPRK Langsa belum memiliki Tatib.
"Tatib ini wajib ada sebagai payung hukum DPRK Langsa untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi wewenang, hak, tanggung jawab DPRK beserta alat kelengkapannya yang harus dirumuskan dalam bentuk peraturan DPRK," ujarnya.
Menurut Zulkifli Latif, Tim Perumus Tatib DPRK Langsa yang dibentuk tanggal 28 Oktober 2024 telah menyelesaikan rancangan tatib tanggal 7 Oktober.
Secara ketetuannya, hasil perumusan (rancangan tatib) ini diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuat surat pengantar lalu diteruskan ke Pemerintah Aceh cq Biro Hukum untuk dilakukan Fasilitasi.
Namun, Ketua DPRK Langsa tanpa sepengetahuan Tim Perumus Tatib DPRK Langsa mengubah rancangan tatib tersebut versinya, hal itu tidak dibenarkan secara aturan.
"Secara aturan dirinya tidak boleh merobah rancangan tatib yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus Tatib DPRK Langsa.
Dia menambahkan, kewajiban Ketua DPRK menandatangani surat pengantar rancangan tatib guna diantarkan ke Pemerintah Aceh Cq Biro Hukum untuk dilakukan Fasilitasi.
"Jadi, proses perumusan cancangan tatib sudah terlaksana, namun menjadi kendala Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani surat pengantar rancangan tatib untuk diteruskan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh," ucapnya lagi.
Sambung Zulkifli, karena Ketua DPRK Langsa tidak mau menandatangani rancangan tatib itu, maka pimpinan DPRK lainnya yakni Wakil Ketua I DPRK Langsa, Burhansyah, mengambil sikap menandatangani rancangan tatib ini, lalu diteruskan ke Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh pada tanggal 12 November 2024.
Namun satu hari kemudian, tanggal 13 November 2024, Ketua DPRK Langsa secara diam-diam mengirim rancangan tata tertib DPRK Langsa versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib.
Lalu, Ketua DPRK memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan Racangan Rumusan Tatib versinya itu dikirim ke Gubernur Cq Biro Hukum Sekda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.
"Akibat adanya dua rancangan tatib yang dikirimkan ke Gubernur Cq Biro hukum Sekda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan proses Fasilitasi Tatib DPRK Langsa ini," ujarnya.
Zulkifli Larif mengakui bahwa akibat tertundanya proses penetapan Tatib DPRK Langsa ini, maka banyak agenda lainnya tidak dilaksanakan oleh DPRK Langsa.
Diantaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pembahasan Rancangan APBK Langsa 2025 maupun agenda-agenda DPRK lainnya.
"Informasi ini harus kami sampaikan agar diketahui masyarakat Kota Langsa, terkait penyebab terhambatnya tahapan pembahasan RAPBK Langsa 2025 ini," tegasnya.
Sesuai aturan, APBK 2025 sudah ditetapkan menjadi Qanun oleh DPRK Kota Langsa 1 bulan sebelum anggaran berjalan atau tanggal 30 November 2024 lalu.
Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, kepada wartawan, terkait dengan dirinya mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum, menjekaskan, setelah Tim Perumus Tatib DPRK menyerahkan surat pengantar dan draf Tatib kepadanya, ia mempelajarinya sebelum ditanda tangani.
Saat proses pendalaman terhadap draft Tatib, tanpa sepengetahuannya secara sepihak surat pengantar dengan nomor surat yang sama diambil, diubah dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRK.
Sedangkan pada saat itu, melvita mengaku berada di tempat dan tidak sedang dalam bertugas.
Mengetahui hal itu, Melvita mengirimkan surat perihal mohon penundaan Finalisasi Tatib DPRK Langsa ke Biro Hukum Pemerintah Aceh.
"Karena tandatanganan draf Tatib ini dilakukan Wakil Ketua I secara sepihak, maka saya kirim surat mohon penundaan ke Pemerintah Aceh," jelasnya.
Kemudian, tambah Ketua DPRK ini, karena pembahasan Tatib tersebut dianggap belum rampung serta masih ada rekomendasi yang perlu direvisi dari beberapa poin.
Salah satunya adalah poin yang seharusnya tidak dicantumkan dalam konsideran, yakni menimbang pada poin (b) yang berbunyi:
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka, sebelum draft Tatib dikirim ke Biro Hukum Setda Aceh, ia memberikan rekomendasi untuk merevisi beberapa poin yang seharusnya tidak dimaktubkan dalam Tatib DPRK Langsa.
"Tatib DPRK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan produk hukum formal," ucapnya.
Sementara terkait RAPBK 2025 yang belum dibahas, sambung Melvita, hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu Tatib, sebab yang diperlukan untuk pembahasan RAPBK adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Selain itu, pembentukan AKD bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, ini merujuk pada Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tatib tidak menjadi landasan mutlak untuk pembentukan AKD serta pembahasan APBK.
Namun yang menjadi landasan pembahasan APBK di DPRK Langsa hari ini adalah AKD yang terdiri dari komisi-komisi, Panleg, BKD, Panmus dan Panggar.
Melvita mengajak kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk proaktif dan bekerja sama dalam pembentukan AKD agar APBK 2025 segera disahkan, demi kepentingan masyarakat. (*)