SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan sebagai bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpadang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Pemberian diskon tarif listrik PLN 2025
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon tarif listrik tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Diskon listrik bagi pelanggan prabayar atau menggunakan token, sistem secara otomatis akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.
"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," papar Darmawan.
Baca juga: Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA Sebagai Kompensasi PPN Naik
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.
"Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt," tutur dia.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/12/2024), listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025. Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.
Ini berarti, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, di mana dikenakan kepada 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.
Sebagai informasi, diskon listrik sebesar 50 persen menjadi salah satu dari beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tahun depan, untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tarif PPN naik 12 persen.
"Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Selamat, Nikita Willy Melahirkan Anak Ke-2 dengan Persalinan di Dalam Air
Baca juga: Komite Perlindungan Jurnalis Mengecam Pembunuhan Jurnalis Oleh Israel di Gaza