Salam

Parah, Pidana Mati Tak Jerakan Pelaku Narkoba

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (tengah) ketika menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Aktivitas peredaran narkoba di Aceh sangat tinggi, dimana pelakunya tidak mengenal profesi,  usia, jenis kelamin, status sosial, dan sebagainya. Ancaman hukuman mati sama sekali tidak menyurutkan niat si pelaku untuk menghentikan kegiatan haram tersebut.

Berlandaskan kondisi itu, penanganan dengan cara-cara biasa tidak mempan lagi diterapkan di Aceh. Ke depan dibutuhkan strategi khusus untuk menangani kasus narkoba di Aceh, termasuk misalnya mencari pulau tersendiri yang harus terisolir dari aktivitas masyarakat.

Tentu saja di lokasi tersebut tidak boleh dibangun jaringan telepon, sehingga para narapidana narkoba terputus komunikasinya dengan dunia luar. Pulau Rubiah adalah salah satu lokasi yang dinilai cocok untuk para pelaku kejahatan narkoba di Aceh.

Sebab, kalau hanya mengandalkan penanganan dengan sistem yang ada sekarang, sudah bisa dipastikan tidak ada yang takut dengan kondisi itu. Ada saja cara dari mereka untuk membebaskan diri dari jerat hukum, termasuk bermain mata dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh meringkus empat mahasiswa terlibat kasus narkotika jenis sabu, di tempat berbeda. Polisi berhasil menyita barang bukti seberat 3,2 kg (3.294,74 gram) dengan total nilai lebih Rp 3 miliar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, keempat tersangka berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), M (24). Para tersangka diancam hukuman pidana mati. 

“Pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (18/12/2024).

Diterangkan, MPZ yang merupakan pengedar sabu, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Petugas melihat MPZ sedang mengendarai sepeda motor dan mengikuti serta mengamankan tersangka saat hendak membeli nasi di warung di sekitaran jalan Soekarno-Hatta, Desa Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Hasil interogasi diakui bahwa benar MPZ memiliki sabu yang saat itu disimpan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu dengan berat 1,28 kg dan barang lainnya di dalam tas ransel loreng yang disimpan di bawah meja cuci piring.

Tersangka MPZ mendapatkan sabu usai ditawari untuk mengedarkan barang haram tersebut dari MJ warga Aceh yang berada di Thailand dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MPZ kembali ditawari MJ untuk mengambil sabu dari Surabaya untuk dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 150 juta/kg. Jumlah sabu yang dibawa sebanyak 5 kg. 

Namun saat tiba di sebuah apartemen di Surabaya, terjadi perubahan perintah dari MJ. Dimana ia meminta MPZ mengantarkan sabu ke suatu tempat di Kota Surabaya saja dengan bayaran Rp 25 juta untuk lima kilogram. Perubahan rute pengiriman membuat MPZ berinisiatif menggelapkan sabu tersebut ke Aceh. 

Untuk itu, sekali lagi, dibutuhkan kepedulian kita semua terhadap peredaran narkoba di Aceh. Jangan segan-segan melapor kepada pihak berwajib, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran narkoba di lingkungan kita. Nah?

 

POJOK

Indonesia belum cocok pilih kepala daerah melalui DPRD, kata lembaga survei

Soalnya, mereka akan kehilangan pendapatan, tahu?

Harga minyak nilam turun di Kabupaten Gayo Lues

Kalau sudah begini asam lambung yang malah naik, kan?

Indek pembangunan syariah di Aceh meningkat

Bek syeh syoh, jiphe ma kom boh…

Berita Terkini