Tarif Tol Sibanceh

Segini Biaya Lewati Jalan Tol Sibanceh dari Banda Aceh ke Sigli Maupun Sebaliknya, Mulai Rp 8.500

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di ruas tol Sibanceh, Jumat (20/9/2024). Dok. Hutama Karya

Segini Biaya Lewati Jalan Tol Sibanceh dari Banda Aceh ke Sigli Maupun Sebaliknya, Tarif Mulai Rp 8.500

SERAMBINEWS.COM – Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) telah beroperasi secara penuh pada semua seksi, kecuali pada seksi 1 yang masih bersifat fungsional dalam menyambut libur panjang Tahun Baru 2025.

Pengguna kendaraan yang hendak meninggalkan Banda Aceh pada musim libur ini, telah dapat menggunakan jalan tol sibanceh hingga pintu keluar di Padang Tiji, Pidie Jaya.

Sebab, PT Hutama Karya (Persero) telah mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai Sabtu (21/12/2024). 

Pengoperasian jalan bebas hambatan tersebut dalam rangka mendukung kelancaran arus lalulintas selama momen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Per hari ini tanggal 21 Desember 2024 Tol Sibanceh Seksi 1 dibuka secara fungsional,” kata Kepala Cabang Tol Sibanceh Hutama Karya, Totok Masyadi kepada Serambinews.com.

Ruas Tol Sibanceh - Kondisi jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) yang sedang dalam tahap penyelesaian di beberapa titik. (Dok PT Hutama Karya)

Dengan begitu, seluruh jalan tol sibanceh, mulai dari seksi 1 hingga seksi 6 telah dapat difungsikan.

Pengemudi yang melintasi jalan tol dihimbau untuk mematuhi tata tertib yang berlaku, yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam.

Kemudian menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.

Untuk menggunakan jalan tol sibanceh, pengguna diharuskan memiliki kartu uang elektronik, yang bisa dapat dibeli di minimarket terdekat maupun perbankan terdekat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1980/KPTS/M/2024, berikut tarif tol Sigli-Banda Aceh.
*)update pada 24 Desember 2024

Baitussalam – Balang Bintang (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 17.000

Golongan 2: Rp. 25.500

Golongan 3: Rp. 25.500

Golongan 4: Rp 34.000

Golongan 5: Rp 34.000

Blang Bintang – Indrapuri (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 18.000

Golongan 2: Rp. 27.000

Golongan 3: Rp. 27.000

Golongan 4: Rp. 36.000

Golongan 5: Rp. 36.000

Indrapuri – Jantho (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 21.500

Golongan 2: Rp. 32.000

Golongan 3: Rp. 32.000

Golongan 4: Rp. 43.000

Golongan 5: Rp. 43.000

Jantho – Seulimeum (sebaliknya)

Golongan 1: Rp.8.500

Golongan 2: Rp.12.500

Golongan 3: Rp.12.500

Golongan 4: Rp.17.000

Golongan 5: Rp.17.000

Seulimeum – Padang Tiji (satu arah)*

Golongan 1: Tanpa Tarif

Golongan 2: Belum boleh melintas

Golongan 3: Belum boleh melintas

Golongan 4: Belum boleh melintas

Golongan 5: Belum boleh melintas

Baitussalam – Seulimeum (sebaliknya)

Golongan 1: Rp. 65.000

Golongan 2: Rp. 97.500

Golongan 3: Rp. 97.500

Golongan 4: Rp. 130.000

Golongan 5: Rp. 130.000

Keterangan Golongan Kendaraan:

Golongan I - Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

Golongan II - Truk dengan 2 (dua) gandar

Golongan III - Truk dengan 3 (tiga) gandar

Golongan IV - Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V - Truk dengan 5 (lima) gandar

 

*) Ketentuan Melintasi Seulimuem-Padang Tiji

PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai hari ini, Sabtu (21/12/2024). 

Pengoperasian jalan bebas hambatan tersebut dalam rangka mendukung kelancaran arus lalulintas selama momen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Per hari ini tanggal 21 Desember 2024 Tol Sibanceh Seksi 1 dibuka secara fungsional,” kata Kepala Cabang Tol Sibanceh Hutama Karya, Totok Masyadi kepada Serambinews.com.

Totok menyebut, selama periode Natal dan tahun baru pengoperasian Seksi 1 Tol Sibanceh itu hanya dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. 

“Seksi 1 dibuka secara fungsional dari jam 08.00-17.00 WIB hanya 1 arah dari Seulimeum ke Padang Tiji. Pembukaan perdana berjalan dengan lancar, pada embukaan perdana kita melakukan pembagian souvenir ke pengguna jalan,” ujarnya. 

Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I non-bus, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km per jam. 

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas. 

(Serambinews.com/agus ramadhan)

Berita Terkini