Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah seorang narapidana kasus narkotika bernama Yusri (38) asal Idi, Aceh Timur kabur dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB sore.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah menjelaskan, narapidana yang kini menjadi DPO itu kabur dari lapas usai mengelabui petugas.
Dia menjadi DPO setelah kabur dari tahanan usai menjalani 4 tahun kurungan penjara dari total 12 tahun hukuman.
“Betul, satu orang narapidana lari Jumat kemarin,” kata Yulius saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Awalnya Yusri bersama yang lainnya sedang membuat balee atau balai kecil dalam lapas untuk tempat pertemuan dan pengajian para narapidana.
Kemudian napi tersebut menipu petugas dengan alasan disuruh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) untuk mengambil kayu di halaman kantor lapas dengan pengawalan petugas.
“Dia ngaku sama petugas mengambil kayu di luar, diperintah KPLP. Padahal tidak ada perintah itu dan KPLP tidak ada di tempat saat itu,” ungkap Yulius.
Kadivpas Kemenkumham Aceh itu menjelaskan, narapidana tersebut sudah dikawal oleh seorang petugas dan mengambil kayu sebanyak tiga kali bolak balik.
“Kemudian yang terakhir ngambil lagi, rupanya dia kabur. Sudah ada yang jemput. Ada yang bantu jemput,” sambung Yulius.
“Nggak sempat dikejar karena sudah naik sepeda motor,” tambahnya.
Dikatakannya, napi yang kabur tersebut semestinya selama ini berkelakuan baik-baik saja.
Meski demikian, kini yang bersangkutan menjadi DPO dan pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres, Polsek, maupun Polda untuk menangkap kembali napi narkoba tersebut.
“Untuk langkah-langkah, kita sudah melakukan pencarian ke kampung halamannya yang bersangkutan di daerah Idi,” ungkap Yulius.
“Barangkali masyarakat mengetahui posisi yang bersangkutan agar tolong diinformasikan dengan aparat penegak hukum setempat, biar kembali lagi ke dalam lapas,” pungkasnya. (*)