Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi SH mengakui betapa dibutuhkannya keberadaan lembaga Pengadilan Negeri dan Rumah Tahan untuk daerah ini dalam rangka mempermudah pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Kajari Subulussalam Supardi dalam keterangannya pada Press Release capaian kinerja Kejari Subulussalam 2024 di aula Kejari itu, Selasa (7/1/2025) sore.
Menurut Supardi, belum adanya lembaga Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan di Kota Subulussalam menjadi kendala dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat.
Hal ini mengingat kasus yang selama ini bergulir di Pengadilan Negeri Singkil mayoritas dari perkara Subulussalam.
Dikatakan, 75 persen perkara narkoba yang disidang di PN Singkil dari Kota Subulussalam.
Belum lagi kasus tindak pidana lain. Kondisi ini turut menjadi kendala dalam penangana perkara semisal membawa saksi ke pengadilan.
Kendala lain saat keluarga terdakwa atau terpidana yang kesusahan untum berkunjung ke rutan yang berjarak ratusan kilometer pulang pergi.
"Penanganan kasus di Subulussalam mayoritas perkara narkoba, sisanya perkara pencurian dan pembunuhan. Dan 75 persen narkotika di PN Singkil itu dari limpahan Kejari Subulussalam, sisanya Aceh Singkil," terang Supardi.
Karenanya dengan perbandingan perkara narkoba Subulussalam dengan Aceh Singkil 75-25 persen membutuhkan percepatan pembentukan PN dan Rutan untuk daerah tersebut.
"Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) sudah didukung tinggal lembaga PN dan Rutan," ujar Supardi.
Supardi pun mengakui jika sejak terbentuk, Kejaksaan Subulussalam baru memiliki mobil tahanan sendiri, sebelumnya pinjam dari kejaksaan Simelue dan Kejati Aceh.
Dia pun mengharapkan dalam waktu secepatnya Subulussalam segera memiliki lembaga PN dan Rutan.
Pengadilan Subulussalam, kata Fahry sangat dibutuhkan mengingat selama ini 75 persen orang yang berperkara di PN Singkil adalah warga asal Kota Subulussalam.
Sehingga dengan kehadiran PN Subulussalam sangat membantu masyarakat karena selama ini terbebani jarak dan biaya ke Singkil dengan jarak hanpir 200 kilometer pulang pergi.
Keberadaan PN di Subulussalam sangat penting sebagai salah bentuk mewujudkan visi misi mahkamah agung, di bidang pelayanan bagi para pencari keadilan.
Hal ini juga menerapkan asas peradilan yang cepat sederhana ber biaya ringan turut mendukung dan membantu keinginan masyarakat Kota Subulussalam untuk memiliki pengadilannya sendiri. (*)