Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah membentuk Tim Assesmen Terpadu (TAT) terhadap penanganan kasus pecandu narkoba.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, SH kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2025).
Supardi mengatakan, pembentukan TAT ini dilakukan sebulan lalu atau pada akhir tahun 2024.
TAT tersebut, papar Supardi, menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin belum lama ini yang menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Supardi mengakui, jika selama ini penanganan kasus di Subulussalam mayoritasnya perkara narkotika.
"Mayoritas perkara yang ditangani Kejari Subulussalam adalah kasus narkoba, selebihnya perkara pencurian dan pembunuhan," terang Supardi.
Dikatakan dia, jumlah kasus narkoba di Subulussalam mencapai 75 persen.
Nah, dari jumlah tersebut setengahnya merupakan pengguna atau pecandu narkoba.
Lantaran itu, kejaksaan akan mengikuti arahan Jaksa Agung untuk tidak melimpahkan perkara narkotika yang dalam kasusnya korban pecandu atau pengguna.
Namun, untuk hal ini tidak serta merta dapat dilakukan melainkan harus melalui proses assesmen.
Nantinya, lanjut Supardi, akan dibentuk Tim Assesmen Terpadu (TAT) dalam hal penanganan perkara narkoba.
TAT ini terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kesehatan, dan unsur agama.
Hasil asesmen yang dikeluarkan oleh TAT inilah nantinya yang akan menilai apakah pelaku merupakan korba, penyalahguna, pengguna, atau pecandu.
"Nanti hasilnya akan ditentukan akan direhab atau ke lanjut kepengadilan," ujar Supardi.
Di sisi lain, Supardi mengakui, adanya kendala pihaknya dalam hal penanganan pecandu narkoba di Kota Subulussalan.
Kendala menyangkut rumah rehab yang baru tersedia di Aceh Selatan.
Rumah rehabilitasi tersebut mencakup Aceh Selatan, Simelue, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
Dengan jumlah tersebut, rumah rehabilitasi pecandu narkoba dinilai tidak sepadan dengan jumlah kasus yang ditangani.
Hal lain yang disampaikan Kajari Supardi, betapa dibutuhkannya keberadaan lembaga Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan untuk daerah ini dalam rangka mempermudah pelayanan publik.
Menurut Supardi, belum adanya lembaga Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan di Kota Subulussalam menjadi kendala dalam pelayana hukum terhadap masyarakat.
Hal ini mengingat kasus yang selama ini bergulir di Pengadilan Negeri Singkil mayoritas dari perkara Subulussalam.
Dikatakan dia, 75 persen perkara narkoba yang disidang di PN Singkil dari Kota Subulussalam.
Belum lagi kasus tindak pidana lain.
Kondisi ini turut menjadi kendala dalam penangana perkara semisal membawa saksi ke pengadilan.
Kendala lain saat keluarga terdakwa atau terpidana yang kesusahan untum berkunjung ke Rutan yang berjarak ratusan kilometer pulang pergi.
"Penanganan kasus di Subulussalam mayoritas perkara narkoba, sisanya perkara pencurian dan pembunuhan. Dan 75 persen narkotika di PN Singkil itu dari limpahan Kejari Subulussalam, sisanya Aceh Singkil," terang Supardi
Karenanya, dengan perbandingan perkara narkoba Subulussalam dengan Aceh Singkil 75-25 persen, membutuhkan percepatan pembentukan PN dan Rutan untuk daerah tersebut.
“Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) sudah didukung, tinggal lembaga PN dan Rutan," ujar Supardi.
Supardi pun mengakui jika sejak terbentuk, Kejaksaan Subulussalam baru memiliki mobil tahanan sendiri, sebelumnya pinjam dari kejaksaan Simelue dan Kejati Aceh.
Dia pun mengharapkan dalam waktu secepatnya Subulussalam segera memiliki lembaga PN dan Rutan.
Pengadilan Subulussalam sangat dibutuhkan mengingat selama ini 75 persen orang yang berperkara di PN Singkil adalah warga asal Kota Subulussalam.
Sehingga dengan kehadiran PN Subulussalam sangat membantu masyarakat karena selama ini terbebani jarak dan biaya ke Singkil dengan jarak hampir 200 kilometer pulang-pergi.
Keberadaan PN di Subulussalam sangat penting sebagai salah bentuk mewujudkan visi misi Mahkamah Agung, di bidang pelayanan bagi para pencari keadilan.
Hal ini juga menerapkan asas peradilan yang cepat sederhana ber biaya ringan turut mendukung dan membantu keinginan masyarakat Kota Subulussalam untuk memiliki pengadilannya sendiri.(*)