Video
VIDEO - Ahok Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Kasus tersebut terungkap salah satunya seusai pihaknya berkirim surat ke Kementerian BUMN adanya temuan dugaan korupsi.
SERAMBINEWS.COM - Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025).
Pemeriksaan itu sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT. Pertamina.
Dikutip dari kompas.com, Ahok mengaku pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sekira pukul 11.20 WIB.
Politikus PDIP tersebut mengaku kasus tersebut terungkap salah satunya seusai pihaknya berkirim surat ke Kementerian BUMN adanya temuan dugaan korupsi.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sampai berita ini ditayangkan pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 13.20 WIB, Tribun Network masih menunggu hasil pemeriksaan Ahok di Gedung Merah Putih KPK tersebut.(*)
| VIDEO - Korban Banjir Pidie Jaya Berulang Kali Bersihkan Lumpur Banjir |
|
|---|
| VIDEO Drone AS Hilang di Selat Hormuz Saat Berbelok Sedikit ke Arah Iran |
|
|---|
| VIDEO Iran Mengaku Tak Percaya Trump, IRGC Siaga Terima Perintah Pimpinan |
|
|---|
| VIDEO Bupati Safaruddin Inspektur Upacara HUT Ke-24 Abdya |
|
|---|
| VIDEO Iran Akan Kembali ke Medan Perang Jika AS-Israel Langgar Gencatan |
|
|---|