Berita Viral

Agus Buntung Kesusahan Cebok di Lapas, Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Kalapas: Ada WC Duduk

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

Agus Buntung Kesusahan Cebok di Lapas, Ditahan Bersama 14 Narapidana Lain, Kalapas: Ada WC Duduk

SERAMBINEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tampaknya mengalami kesulitan selama masa penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Agus, yang memiliki keterbatasan fisik, kesusahan untuk membersihkan diri setelah buang air kecil dan buang air besar.

Penahanan Agus Buntung dilakukan sejak Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari kedepan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Agus ditahan bersama 14 narapidana lainnya dalam satu sel. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap bagaimana Agus dapat menjalani kesehariannya di dalam lapas, mengingat keterbatasan fisiknya yang membuatnya tidak bisa melakukan aktivitas dasar secara mandiri.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.

Agus Buntung ditahan dalam sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Fadil mengatakan, Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

“Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

Sehari sebelumnya, Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni pun berusaha menenangkan anaknya.

Meski begitu, Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya apabila ditahan di Lapas.

Pasalnya, setiap harinya, Agus melakukan aktivitas dengan bantuan dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, dilansir dari TribunLombok.

Agus juga memohon untuk tidak ditahan di Lapas. Ia meminta ditahan di rumah saja.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

Sementara itu, Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkini