Berita Aceh Singkil

Nasib Ratusan Calon PPPK Kode R3 belum Jelas, Pemkab Aceh Singkil Usulkan Isi Formasi Kosong 

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Nasib sebanyak 195 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kode atau istilah R3 di Kabupaten Aceh Singkil, belum jelas. 

Apakah mereka diterima menjadi PPPK untuk mengisi formasi yang kosong atau tidak. 

Sejauh ini, ratusan calon PPPK berstatus R3 yang sudah mengikuti seleksi pada Desember 2024, masih menunggu informasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tentang nasib mereka.

Lantaran belum ada kejelasan, maka calon PPPK berstatus R3 tidak mengurus persyaratan administrasi sebagaimana dilakukan calon PPPK berstatus R3/L.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, bagi yang berstatus R3 akan diusulkan mengisi formasi kosong dengan catatan sesuai persyaratan dan nomenklatur formasi.

"Bagi yang masih status R3 diusulkan untuk mengisi formasi yang masih kosong sepanjang sesuai dengan persyaratan dan nomenklatur formasi sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 poin ke-30," kata Ali Hasmi.

Terkait hal itu, Ali Hasmi menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hasil koordinasi diharapkan seluruh formasi yang telah disetujui Kemenpan dapat terpenuhi. 

Ia lantas meminta calon PPPK R3 bersabar dengan memberikan kesempatan kepada BKPSDM Aceh Singkil mengajukan permohonan ke BKN.

"Rencana hari ini datanya final. Baru Senin (12/1/2025), kita kirim," ujar Ali Hasmi menyampaikan rencana pengusulan calon PPPK R3 ke BKN untuk optimalisasi guna mengisi formasi kosong, Jumat (10/1/2025).

Hasil seleksi PPPK tahap I di Kabupaten Aceh Singkil, telah diumumkan pada 2 Januari 2025 lalu.

Dengan kode atau istilah R3/L, sebanyak 1.444 orang. 

Sementara sebanyak 195 orang berkode R3 saja, tanpa ada huruf L-nya. 

Bagi calon PPPK dengan status R3/L, berarti lulus dengan rangking terbaik sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia di unit kerja bersangkutan.

Sekarang ini, PPPK R3/L tengah disibukkan mengurus persyaratan administrasi seperti surat keterangan bebas narkoba dan syarat lainnya.

Banyak istilah yang perlu diketahui dalam PPPK. 

Antara lain kode atau istilah L dan R3 yang tertera dalam kolom hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK.

Kode L memiliki arti lulus. Sedangkan kode R3 artinya non-ASN terdaftar. 

Kode R3 merupakan kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK.

Kode R3 pada PPPK maksudnya menunjukkan status atau golongan peserta non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN.

Kode ini diberikan kepada peserta yang terdata, namun tidak serta-merta dinyatakan lulus PPPK.

Singkatnya dalam pengumuman kelulusan jika tertera kode R3/L, artinya peserta non-ASN yang terdaftar di BKN dinyatakan lulus penuh waktu.

Sebaliknya jika hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, berarti peserta dinyatakan tidak lulus PPPK penuh waktu atau lulus PPPK paruh waktu.

Masih ada istilah lain pada PPPK 2024. 

Berikut ini daftar istilah serta artinya:

* Kode L: Lulus

 * Kode R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II

* Kode R3: Non-ASN terdaftar

* Kode R4: Non-ASN tidak terdaftar

* Kode TH: Tidak hadir

* Kode TMS: Tidak memenuhi syarat

* Kode APS: Mengajukan pengunduran diri

* Kode DIS: Didiskualifikasi.(*)

 

Berita Terkini