Berita Bireuen

Kejari Bireuen Amankan Seorang Anak 17 Tahun Gara-gara Tersandung Kasus Sabu, Begini Kisahnya

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak berusia 17 tahun ditangkap Tim Jaksa Kejari Bireuen karena bermasalah dengan hukum.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE, SH, MH bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu tim Intelijen Kejari Bireuen pada Selasa (14/1/2025), menangkap seorang anak berusia 17 tahun. 

Remaja tersebut diamankan karena sedang tersandung kasus hukum karena melakukan tindak pidana narkotika di rumah orangtuanya di Desa Cot Bada Barat, Peusangan, Bireuen. 

Penangkapan anak di bawah umur itu dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir.  

Remaja itu selama ini dititipkan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh di Banda Aceh sejak 17 September 2024 lalu, kemudian melarikan diri. 

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH mengatakan, kejadian perkara yang dilakukan oleh R yang merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum berawal pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di dalam rumah saksi MA (penuntutan terpisah). 

Saat itu, R sedang membuat handphone (HP) di ruang tamu rumah saksi MA.

Tiba-tiba saksi MA memanggil R untuk masuk ke dalam kamar, lalu R menuju ke dalam kamar. 

Setiba dalam kamar, saksi MA mengatakan "hisap narkotika jenis sabu 2 kali". 

Kemudian R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur.  

Lalu, R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak 2 kali sekira pukul 17.30 WIB.

Selesai menggunakan narkotika jenis sabu, bong lengkap tersebut diletakkan kembali  R di atas kasur.

Lantas, R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan Indomie rebus untuk R dan saksi MA makan.

Setelah selesai memasak nasi dan Indomie rebus, kemudian R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya R dan saksi MA memakannya sampai habis.

Penangkapan terhadap R (anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pemanggilan tiga kali merupakan bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Akhirnya R ditangkap Tim Jaksa Kejari Bireuen dan sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen.(*)

 

Berita Terkini