SERAMBINEWS.COM - Per Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN telah menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
10 kebijakan ini salah satunya mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Baca juga: Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Gaji Pensiun ASN Bulan Depan
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Lantas Berapa Lama Jam Kerja Terbaru ASN Per Februari 2025?
Berdasarkan UU ASN beserta peraturan pelaksananya, yaitu Perpres 21/2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022, jam kerja PNS diatur sebagai berikut:
Dalam Pasal 4 huruf f PP 94/2021 diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Hari Kerja dan Jam Kerja Reguler PNS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Perpres 21/2023. Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN berlaku bagi instansi pemerintahan baik instansi pusat maupun instansi daerah umumnya bekerja selama 5 hari kerja per minggu.
Jam kerja biasanya berlangsung dari Senin hingga Jumat dengan durasi 8 jam per hari.
Total jam kerja per minggu adalah 40 jam. Jadwal reguler ini sering kali diatur sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung instansi)
- Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)
Karena itu, jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit. Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Jumlah hari kerja dan jam kerja ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kepala BKN Zudan Arif menerangkan bahwa Instruksi Presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut ini 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
- Penggunaan anggaran yang efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
- Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PNS 2025 WFH, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru Per Februari?
Baca juga: Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Kebijakannya