Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan bakal mencabut aturan yang mengatur sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Aceh dengan sistem kode batang atau barcode.
Menurutnya, pemberlakuan sistem barcode untuk pembelian BBM di SPBU-SPBU yang ada di Aceh sangat mempersulit dan menyusahkan masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya ingin menggarisbawahi adalah, karena sesuai dengan sumpah tadi kami ingin mensejahterakan rakyat, menyenangkan rakyat, bukan menyusahkan rakyat. PR hari ini adalah semua SPBU yang ada di Aceh tidak istilah lagi ada barcode,” kata Mualem.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem saat memberikan sambutan usai dilantik sebagai Gubernur Aceh periode 2025-2030 dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Aturan Baru Waktu Kerja ASN 2025 Akan Dipangkas Jadi 3 Hari di Kantor, Begini Kebijakannya
“Mohon digaris bawahi semua, siapa saja yang ingin isi minyak, tetap terus. Karena tidak jadi masalah lagi kepada masyarakat. Bapak Menteri Dalam Negeri, bapak Jusuf Kala ini (barcode BBM) suatu masalah di Aceh kadang orang (masyarakat) mau bakar SPBU dengan (gara-gara) barcode itu,” ujarnya.
Mualem juga menilai, bahwa pemberlakuan barcode untuk pembelian BBM di SPBU selama ini tidak bermakna sama sekali terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh. Sehingga tidak perlu dilanjutkan.
“Saya pikir-pikir, saya lihat di lapangan tidak ada makna sekalipun, melakukan barcode, menempelkan stiker. Maka saya ambil kesimpulan hari ini adalah menghapuskan semua barcode yang ada di SPBU khususnya Aceh,” ungkap Mualem.
Baca juga: Mendagri Lantik Mualem-Dek Fadh Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030