MUALEM Muzakir Manaf dan Fadhlullah alias Dek Fadh, Rabu (12/2/2025) hari ini resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Keduanya dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Prosesi pelantikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yakni di gelar di Gedung DPRA, dalam rapat si-dang paripurna istimewa di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iah.
"Info terbaru, sudah final Rabu tanggal 12 pelantikan Mu-alem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh," kata Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman ali-as Ampon Man sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (11/2/2025).
Pelantikan Mualem-Dek Fadh ini memang terkesan sa-ngat mendadak. Kabar itu baru diketahui pada Senin
(10/2/2025) kemarin, sehingga hanya tersisa dua hari untuk melakukan segala persiapan.
Jika kita melihat surat Mendagri Tito kepada Presiden Prabowo Subianto tanggal 8 Februari 2025, jadwal pelan-tikan Mualem-Dek Fadh pada Rabu hari ini sebenarnya me-rupakan permintaan dari pimpinan DPRA serta Mualem sendiri.
Hanya saja, izin dari Presiden bisa jadi baru turun pada tanggal 9 atau 10 Februari, sehingga kepastian jadwal pelan-tikan baru bisa diketahui pada Senin kemarin.
Hal itu pula yang dijelaskan Tito dalam suratnya kepada Presiden, bahwa jadwal pelantikan Mualem-Dek Fadh dilak-sanakan pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan per-mintaan pimpinan DPR Aceh serta gubernur terpilih.
“(Pelantikan pada 12 Februari 2025) agar terdapat cukup waktu bagi gubernur untuk melaksanakan pelantikan bupa-ti dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di ma-sing-masing wilayah kabupaten dan kota se-Aceh,” tulis Tito dalam suratnya.
Dalam surat tersebut, Tito juga menjelaskan bahwa pelan-tikan kepala daerah terpilih di Aceh tidak dapat dilaksanakan secera serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025, karena Aceh mempunyai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.
Alasan lainnya disebutkan Tito, karena tidak adanya seng-keta hasil Pilkada Gubernur Aceh, dan juga dalam rangka per-siapan pelaksanaan orientasi kepemimpinan bagi kepala da-erah dan wakil kepala daerah (retreat) pada tanggal 22-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Oleh karena itu, mengingat padatnya jadwal ke depan, Mu-alem-Dek Fadh akan langsung bekerja melaksanakan tugas-nya begitu selesai dilantik sebagai gubernur dan wakil guber-nur Aceh. Salah satunya adalah melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.
Pelantikan pertama dilakukan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, yang dijadwalkan Rabu (12/2/2025) si-ang. Kemudian dilanjutkan pada sorenya dengan melan-tik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Muharram Idris (Syech Muharram) dan Syukri.
Dalam beberapa hari ke depan, Mualem-Dek Fadh se-pertinya akan terus disibukkan dengan prosesi pelantik-an pasangan bupati dan wali kota terpilih. Baru sesuai re-treat di Magelang, mereka akan fokus bekerja memimpin Aceh, menyelaraskan visi dengan Pemerintah Pusat. Sela-mat bertugas Mualem-Dek Fadh.
POJOK
Dewan bahas utang dan tenaga kontrak
PR untuk kepala daerah terpilih, hehehe....
Presiden perintahkan APH sikat koruptor
Kalau APH yang korupsi bagaimana Pak?
Penyaluran solar bakal diatur
Siap-siap, antrean di SPBU bakal makin panjang