SERAMBINEWS.COM - Akhir pekan kedua bulan Febuari harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, tercatat stabil di angka Rp 1.678.000 per gram , Minggu (16/2/2025).
Harga ini tetap sama seperti yang tercatat beberapa waktu sebelumnya, meskipun sebelumnya harga emas sempat mengalami penurunan.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp 1.701.000 per gram, yang berarti ada penurunan sebesar Rp 23.000 dari harga sebelumnya.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap berada pada angka Rp 1.529.000 per gram.
Harga buyback ini berlaku bagi pemegang emas yang ingin menjualnya kembali kepada Antam.
Harga tersebut merupakan nilai yang akan diterima ketika pemegang emas memutuskan untuk menjualnya kembali ke Antam, dengan mempertimbangkan berbagai faktor pasar.
Bagi mereka yang berminat membeli emas dalam ukuran lebih kecil, tersedia pilihan satuan terkecil 0,5 gram yang dapat dibeli dengan harga Rp 889.000.
Pembelian emas dalam ukuran ini bisa menjadi alternatif bagi investor yang ingin memulai investasi emas dengan jumlah yang lebih terjangkau.
Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada pergerakan pasar internasional yang sangat mempengaruhi nilai emas secara global.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk terus memantau harga emas jika berencana untuk membeli atau menjual.
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Selain itu, pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22, yang sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 % untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang wajib disimpan oleh pembeli sebagai bukti transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas batangan beserta harga setelah ditambahkan dengan pajak PPh 0,25 % yang berlaku yang dipantau pada pukul 10.05 WIB:
- 0,5 gr: Harga Dasar: Rp 889.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 891.223
- 1 gr: Harga Dasar: Rp 1.678.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 1.682.195
- 2 gr: Harga Dasar: Rp 3.296.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 3.304.240
- 3 gr: Harga Dasar: Rp 4.919.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 4.931.298
- 5 gr: Harga Dasar: Rp 8.165.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 8.185.413
- 10 gr: Harga Dasar: Rp 16.275.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 16.315.688
- 25 gr: Harga Dasar: Rp 40.562.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 40.663.405
- 50 gr: Harga Dasar: Rp 81.045.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 81.247.613
- 100 gr: Harga Dasar: Rp 162.012.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 162.417.030
- 250 gr: Harga Dasar: Rp 404.765.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 405.776.913
- 500 gr: Harga Dasar: Rp 809.320.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 811.343.300
- 1000 gr: Harga Dasar: Rp 1.618.600.000, Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 1.622.646.500
Harga yang tertera adalah harga emas batangan per satuan berat, sebelum dan setelah dikenakan pajak PPh 0,25 % .
Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pembelian emas batangan di Indonesia.
Harga emas di setiap gerai penjualan bisa bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing gerai.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)