Harga Emas

Menjelang Ramadhan, Harga Emas Antam Akhirnya Turun Rp 13.000 per Gram pada Rabu, 26 Februari 2025

Penulis: Gina Zahrina
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA EMAS TURUN - Ilustrasi harga emas - Pedagang emas menyusun barang dagangannya di dalam tralis di toko emas Jln Tgk Chik Pante Kulu, Banda Aceh, Kamis (16/1/2025). Menjelang bulan suci ramadhan harga emas di Antam mengalami penurunan signifikan, yang mana pada hari ini harga emas terpantau turun Rp 13.000 per gram dari harga sebelumnya, Rabu (26/2/2025).

SERAMBINEWS.COM - Menjelang bulan suci Ramadhan, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 per gram pada perdagangan Rabu (26/2/2025).

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp 1.694.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah pada Selasa (25/2/2025), harga emas sempat naik tipis sebesar Rp 2.000 dan mencapai Rp 1.707.000 per gram.

Penurunan harga ini juga memengaruhi harga buyback emas Antam, yaitu harga yang ditawarkan jika ingin menjual kembali emas ke Antam.

Harga buyback turun sebesar Rp 13.000 per gram dan kini berada di level Rp 1.544.000 per gram.

Sepanjang sejarah, harga tertinggi emas Antam tercatat pada Kamis (20/2/2025), yaitu sebesar Rp 1.708.000 per gram.

Meski sempat mendekati rekor tertinggi, harga emas saat ini kembali bergerak turun.

Baca juga: Bertahan, Berikut Rincian Harga Emas di Langsa Hari Ini Selasa 25 Februari 2025

Penurunan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama yang ingin membeli emas untuk persiapan kebutuhan Ramadhan atau sebagai investasi jangka panjang.

Berikut Serambinews.com akan memberikan pembaruan informasi harga emas Antam yang dipantau pada pukul 10.00 WIB melalui situs resmi Antam pada Rabu (26/2/2025).

Amatan Serambinews.com harga emas di Antam mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 per gram.

Yang mana pada hari ini harga emas Antam berada di level Rp 1.694.000 per gram.

Pada hari sebelumnya (25/2/2025) harga emas di Antam terpantau naik Rp 2.000 yang mana berada di level Rp 1.707.00 per gram.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Naik Seribu Per Gram, Segini Pasaran Harga Emas Murni & London di Lhokseumawe Edisi 25 Februari 2025

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9?gi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.

Tidak hanya saat membeli, penjualan kembali emas Antam juga dikenakan pajak.

Halaman
123

Berita Terkini