Berita Abdya

Pemkab Abdya Tetapkan Harga Gas 3 Kg Rp 22.500/Tabung

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ELPIJI 3 KG

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram (Kg) di pangkalan senilai Rp22.500 pertabung. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya Nomor 461 tahun 2017. Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKM Perindag) Abdya, Zedi Saputra kepada Serambi, Senin (10/3/2025).

“Pemerintah telah menetapkan HET LPG 3 kilogram dalam Kabupaten Abdya Rp22.500 pertabung, dengan rician harga agen ke pangkalan/sub penyalur sebesar Rp18.500 pertabung,” kata Zedi.

“Pengusaha pangkalan melakukan penebusan ke agen sebesar Rp18.500, kemudian mereka menjual ke masyarakat dengan harga Rp22.500. Jadi, keuntungan yang didapatkan pengusaha pangkalan sebesar Rp4000 pertabungnya. Ini sudah ditentukan dalam SK Bupati Abdya,” sambungnya.

Selain itu, pengusaha pangkalan/sub penyalur dilarang menjual LPG 3 Kg di luar wilayah kerja/kawasan yang telah ditentukan. Kemudian, pengusaha pangkalan/sub penyalur dalam menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memiliki dokumen perizinan yang sah (HO, SITU, SIUP, dan TDP).

“Yang paling penting lagi adalah, pengusaha pangkalan/sub penyalur yang mensuplai kebutuhan LPG tabung 3 kilogram harus menempelkan pemberitahuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk diketahui oleh masyarakat,” jelas Zedi.

Untuk kebutuhan LPG 3 Kg selama bulan Ramadhan 1446 H, dipastikan mencukupi. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan rapat dengan tiga agen pangkalan gas yang ada di Abdya. “Kita sudah melakukan rapat dengan tiga agen gas di Abdya (PT Gah Lhe Kilo, PT Surya Meukat Gas, dan PT Ujong Raja Kuala Batee) sebelum bulan puasa untuk memastikan pemasokan gas selama Ramadhan. Menurut pengakuan mereka, ketersedian gas mencukupi dan tidak ada kendala,” ujar Zedi.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menegaskan bahwa penetapan HET LPG 3 Kg oleh pemerintah harus dilaksanakan oleh seluruh pangkalan gas di Abdya, jika tidak maka akan dilakukan penindakan tegas. “Jika ada yang melanggar, maka akan kita lakukan penindakan,” kata Wahyudi.

Ia menyebutkan, setiap wilayah sudah diatur kuota kebutuhan gas subsidi tersebut. Oleh kaenanya, tidak boleh menjual ke luar daerah lain, sebab akan terjadinya kelangkaan gas subsidi di Abdya.

“Bagi pangkalan yang menjual gas subsidi tidak sesuai HET, maka izin usahanya akan di cabut. Bagi yang menjual gas subsidi ke daerah lain, itu sanksinya pidana,” ujar Wahyudi.

Ia menerangkan, gas subsidi itu harus diperuntukkan untuk orang yang membutuhkan dan tepat sasaran, sehingga tidak terjadinya kelangkaan gas di Abdya, terutama pada bulan puasa.

“Selama ini, kita rutin melakukan patroli dan pemantauan ke lapangan secara berkala untuk menjaga kestabilan harga gas subsidi di masyarakat. Kita mengimbau kepada pengusaha pangkalan agar tetap menjual gas LPG 3 kilogram sesuai HET dan tepat sasaran,” pungkas Wahyudi.(mas)

Berita Terkini