HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (17/3/2025) memberitakan, Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem) meluncurkan (launching) Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di Setiap Satuan Pendidikan di Aceh, pada Minggu (16/3/2025) malam. Ingub itu di-launching Mualem bertepatan pada malam 17 Ramadhan (malam Nuzulul Qur’an) sejenak sebelum pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Hadir dalam acara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah; Pangdam Iskandar Muda; Kapolda Aceh; bupati/wali kota se-Aceh; Pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh, Drs Alhudri MM, dan seluruh Kepala SKPA; serta sejumlah pemangku kebijakan lainnya. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Minggu 16 Maret 2025 Miladiah bertepatan 17 Ramadhan 1446 Hijriah, saya Gubernur Aceh secara resmi me-launching Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata Mualem di hadapan jamaah shalat Isya dan Tarawih saat me-launching regulasi yang diterbitkannya itu.
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap aparatur dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat azan mulai berkumandang. Ingub tersebut juga mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum belajar. Membaca Al-Qur’an sebelum belajar dapat membantu siswa memulai hari dengan niat yang baik dan penuh keberkahan. Aktivitas ini mengingatkan siswa akan pentingnya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga dapat membentuk pribadi yang lebih disiplin, sabar, dan bertanggung jawab.
Sebagai pemimpin di daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam, Mualem pada kesempatan sebelumnya juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab dalam upaya menegakkan syariat Islam secara kafah di Aceh.
Pertama-tama, kita menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf (Mualem), yang sudah meluncurkan Ingub Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Mengaji di Setiap Satuan Pendidikan di Aceh. Sebab, ini merupakan kebijakan baru yang diambil Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Dek Fadh) dalam rangka memakmurkan masjid, meunasah, dan surau yang ada di seluruh Aceh. Kita akui atau tidak, hingga saat ini masih banyak masjid, meunasah, dan surau di sejumlah kabupaten/kota yang jamaah shalat fardunya masih minim.
Dalam konteks yang lebih luas, Ingub ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kafah di kalangan masyarakat. Karena, setidaknya ada lima keutamaan dari shalat berjamaah yakni menjadi syiar bagi masyarakat, meningkatnya kualitas shalat, pahala shalat berjamaah 27 derajat lebih besar dibanding shalat sendirian, dijauhkan dari sifat munafik, dan diampuni dosanya oleh Allah Swt. Karena itu, kita semua harus seayun selangkah untuk memberi dukungan penuh dan melaksanakan Ingub tersebut dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.
Ingub ini juga menjadi rangkaian langkah strategis dalam membangun budaya religius di Aceh. Bahkan, shalat berjamaah di masjid, meunasah, surau atau sejenisnya akan memberikan kesempatan kita selaku hamba untuk memperkuat hubungan dengan Allah Swt dan Rasul-Nya. Setiap langkah yang diambil untuk menuju ke tempat shalat berjamaah akan meningkatkan derajat spiritual, menghapus dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah. Akhirnya, kita berharap syariat Islam akan benar-benar terealisasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh. Dengan kata lain, nilai-nilai islami akan menghiasi sikap, tingkah laku, dan perbuatan seluruh warga muslim yang ada di Tanah Rencong ini. Semoga! (*)
POJOK
Jaringan ganja Sumut-Jakarta dibongkar
Memberantas jaringan narkoba kayaknya sama seperti melukis di atas air ya?
Tim damkar tangkap biawak di rumah warga
Makin banyak aja tugas tim damkar ya? He..he..he…
Puluhan distributor MinyaKita disanksi
Pihak lain yang terlibat juga tak boleh lolos kan?