Berita Aceh Tamiang

MinyaKita Dijual di Atas HET

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis

Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran. IBNU AZIS, Kepala DKUPP Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUPP) Aceh Tamiang memastikan volume MinyaKita yang beredar sesuai takaran. Namun persoalan muncul pada harga yang dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis memastikan dari sejumlah sampel diperoleh kalau volume MinyaKita sudah sesuai takaran. Sampel ini di peroleh dari sejumlah kios dan pedagang di Pasar Kualasimpang. “Untuk ukuran atau volume kita tidak ada masalah, sudah sesuai takaran,” kata Ibnu Azis, Selasa (18/3/2025).

Meski begitu, Ibnu Azis memastikan persoalan takaran ini masih menjadi perhatian pihaknya sesuai arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Bahkan, dijadwalkan Bupati Armia Pahmi akan terjun langsung untuk mengecek fisik MinyaKita dalam waktu dekat. “Sudah, kemungkinan dalam dua atau tiga hari ini kami mendampingi Bupati meninjau ke pasar,” ungkap Azis.

Selain mengecek ulang kemasan, kunjungan ke pasar ini juga untuk memastikan harga. Sejumlah masyarakat melaporkan harga MinyaKita terus melambung dan sudah mencapai Rp 18 ribu per liter.

Berdasarkan HET, harga jual ini sudah jauh melampui harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ibnu Azis menguraikan ketentuan harga dari pengecer ke konsumen akhir hanya Rp 15.700 per liter. “Memang harga tidak sesuai dengan HET, ini nanti tim akan turun untuk mengendalikannya,” jelasnya. (mad)

 

Ancaman Penjara 5 Tahun

Harga MinyaKita di Aceh Tamiang dijual di atas HET. Padahal tindakan para pedagang ini berpotensi merugikan diri sendiri karena bertentangan dengan hukum.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengungkapkan, HET MinyaKita dari tingkat pengecer ke konsumen akhir Rp 15.700 per liter. Namun beberapa pedagang menjual minyak ini Rp 18.000 per liter.

Azis pun mengingatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita bisa dikenai sanksi dan denda pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini sudah sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlidungan Konsumen. 

“Dalam waktu dekat kami akan turun untuk menyosialisasikan ini lagi, kalau masih ada yang membandel konsekuensinya ancaman pidana,” tegas Azis.(mad)

Berita Terkini