Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan 2 Tersangka, BB Narkotika ke Kejari, Akan Segera Disidang

Penulis: Ilhami Syahputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (19/3/2025).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejari Aceh Selatan, Rabu (19/3/2025).

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan. 

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejari Aceh Selatan, Rabu (19/3/2025). 

Dua tersangka yang diserahkan berinisial BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024.

Satu lagi berinisial JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. 

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyampaikan penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan. 

Baca juga: Polres Aceh Utara Lakukan Pengawasan Minyakita, Pastikan Ketersediaan dan Harga Sesuai Standar

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. 

"Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)



Berita Terkini