Lucky Hakim 4 Jam Diperiksa Inspektorat Usai Pelesiran ke Luar Negeri, Datangi Kantor Wamendagri

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal liburannya ke Jepang, Selasa (8/4/2025). Lucky hari ini ke Kemendagri untuk melakukan klarifikasi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim dimintai keterangan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan pergi ke luar negeri tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim bakal menemuinya setelah menjalani pemeriksaan.

"Dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru Pak bupatinya akan menghadap ke sini," ujar Bima Arya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Selasa (8/4/2025).

Bima menjelaskan bahwa Lucky Hakim diperiksa inspektorat di Gedung Kemendagri di dekat Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah pemeriksaan, Bima Arya mengatakan, dia akan mengumumkan hasilnya kepada awak media.

 "(Pukul) 13.00 WIB, jadwalnya di sana jam 13.00 WIB, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja (hasilnya)," katanya.

Baca juga: Usai Pelesiran ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi, Terancam Sanksi

Datangi Kantor Wamendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Kantor Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025) sore pukul 16.57 WIB.

Dia terlihat menggunakan pakaian dinas harian berwarna cokelat dan menggunakan mobil Mazda CX-3 berwarna merah.

Sambil melambaikan tangan ke arah awak media, Lucky Hakim langsung masuk ke ruangan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Dia tiba di Kemendagri usai diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh Inspektorat Kemendagri di Gambir, Jakarta Pusat.

Bima Arya mengatakan, Lucky sudah diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB dan baru tiba di Kemendagri setelah pemeriksaan pada pukul 16.57 WIB.

 "13.00, jadwalnya di sana jam 13.00, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja," kata Bima.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

 
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke "Negeri Sakura" itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya. Di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id.

Bahkan, foto tersebut juga turut diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan keterangan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...".

Baca juga: Akhirnya, Luna Maya Resmi Dilamar Maxime Bouttier di Jepang

Akui Liburan ke Jepang Tanpa Tahu Aturan Cuti Lebaran

Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung bertolak ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah memimpin apel pagi di Alun-alun Indramayu, Selasa (8/4/2025).

Kepulangan Lucky dari Jepang sebelumnya menuai sorotan karena dilakukan tanpa izin resmi.

Diketahui, Lucky melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga sejak Rabu (2/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Liburan tersebut mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lantaran tidak mengantongi izin dari pemerintah provinsi maupun Kemendagri.

Lucky menjelaskan bahwa liburan tersebut sudah direncanakan sejak akhir 2024.

“Terus saya beli tiket tuh bulan Desember. Saya juga bisa tunjukkan bukti-buktinya, itu setelah Pilkada dan belum dilantik,” ujarnya saat ditemui seusai apel.

 Semula, liburan ke Jepang dijadwalkan hingga Jumat (11/4/2025), namun dipersingkat karena alasan administratif.

“Karena bayangan saya kan anak-anak sekolah itu tanggal 14 (April 2025), gitu,” tambahnya.

Namun, Lucky mengaku pengajuan cutinya ditolak karena menyisakan kurang dari 14 hari kerja dari waktu keberangkatan.

"Nah pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja (dari tanggal pengajuan cuti). Saya bilang, 'Loh kan masih lama'. Lalu dijelaskan, 'Oh enggak, Pak, bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya,’” katanya menjelaskan.

Ia juga mengaku belum mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama cuti Lebaran 2025.

“Tapi saat saya pergi ke sana, ternyata persepsi saya soal hari cuti itu salah. Maka dari itu saya langsung menghubungi Pak Gubernur, saya juga akan menjelaskan pula kepada Kemendagri. Hari ini saya akan ke Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” ucapnya.

Baca juga: Perjalanan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 2025 di Qatar, Evandra Kuasai Top Scorer

Baca juga: Forkopimda Gelar Halal bi Halal di Makodim Aceh Singkil 

Baca juga: Kini Pasang Ring Jantung, Meriam Bellina Menangis Takut Lemah hingga Tak Dibolehkan Naik Gunung

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini