Berita Aceh Utara

Kuota Jamaah Calon Haji Aceh Utara yang Sudah Lunasi Bipih Tahun 2025 Capai 403 Orang, Sisa 67 Lagi

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Utara, Yusri MAP.

“Meskipun hampir 90 persen jamaah telah melunasi Bipih, masih ada sebagian calon jamaah yang belum melunasi,” ujar Yusri.

Laporan: Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 403 jamaah calon haji (JCH) asal Aceh Utara sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2025, dari total kuota 470 orang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini, jamaah yang sudah melunasi Bipih tengah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan manasik haji, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yusri MAP kepada Serambinews.com, Rabu (9/4/2025) menyebutkan, bahwa persiapan sudah memasuki tahap final.

Pramanifes dan dokumen yang diperlukan untuk pemberangkatan juga sudah disusun dan siap untuk diverifikasi.

“Meskipun hampir 90 % jamaah telah melunasi Bipih, masih ada sebagian calon jamaah yang belum melunasi,” ujar Yusri.

Beberapa alasan seperti sakit, belum siap, atau menunggu pasangan yang ikut mendaftar menjadi faktor utama.

Namun, mereka yang belum melunasi masih memiliki kesempatan hingga batas waktu 17 April 2025.

Baca juga: Jelang Keberangkatan, 399 Jamaah Calon Haji asal Aceh Besar Sudah Lunasi Biaya

 Sementara itu, sejumlah jamaah yang menunda pembayaran telah diberikan kesempatan untuk menggunakan kuota cadangan.

Ada 30 persen calon jamaah cadangan sudah disiapkan untuk mengganti CJH bila tidak bisa berangkat tahun ini.

 “Jamaah yang menunda akan digantikan oleh calon cadangan,” lanjut petugas tersebut.

Untuk tahun 2025, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar setiap jamaah mencapai Rp 80,9 juta embarkasi Aceh.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang harus dilunasi adalah sebesar Rp 46,9 juta, dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta. 

Nilai manfaat yang diterima jamaah dari pemerintah sebesar Rp 2,2 juta, sementara sisa pelunasan yang harus dibayarkan adalah Rp 19,6 juta.

Kemenag Aceh Utara berharap seluruh calon jamaah dapat melunasi Bipih mereka tepat waktu agar proses keberangkatan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(*)

Baca juga: Kuota Jamaah Calon Haji Aceh Utara yang Sudah Lunasi Bipih Tahun 2025 Capai 403 Orang

 

Berita Terkini