Kajian Islam

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UAS SOAL FIDYAH - Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Menurut Ustadz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

SERAMBINEWS.COM -  Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa Ramadhan.

Beberapa golongan seperti lansia, orang sakit parah, serta ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan keringanan berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Namun, hukum membayar fidyah tanpa qadha berbeda-beda menurut mazhab.

Menurut Ustadz Abdul Somad, lansia dan orang sakit kronis cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha.

Sementara untuk ibu hamil dan menyusui, tergantung alasan tidak berpuasa dan mazhab yang dianut.

Penting untuk memahami ketentuan ini agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Baca juga: UAS Jelaskan Ketentuan Bayar Fidyah, Ada Golongan yang Tak Perlu Qadha Puasa Ramadhan

Seperti diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.

Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.

Lantas jika sudah membayar fidyah, apakah tetap harus melakukan qadha puasa lagi?

Persoalan mengenai utang puasa yang digantikan dengan fidyah, ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.

Beberapa pendapat menyebutkan golongan tertentu dibolehkan hanya mengeluarkan fidyah saja untuk mengganti puasanya tanpa perlu mengqadha.

Namun ada juga yang berpendapat harus melakukan keduanya, yaitu membayar fidyah juga mengganti puasa.

 

Untuk lebih jelasnya, simak dalam ulasan yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

 

Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan

Dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.

Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, UstadzAbdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.

Orang tersebut yaitu:

  1. Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
  2. Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.

Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.

Oleh karena itu, kedua kelompok orang ini dibolehkan tidak mengqadha puasa dan hanya membayar fidyah saja.

"Orang yang tidak sanggup puasa karena tua renta, karena penyakit yang tidak sembuh-sembuh, ramadhan sakit, syawal sakit, zulqa'dah sakit sampai mati sakit," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ulama Menjawab pada 18 Februari 2024.

"Dua jenis manusia ini, mereka membayar fidyah," sambungnya.

Berikut tayangan video penjelasan UAS soal golongan orang yang dibolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa ramadhan.

Adapun fidyiah yang dibayarkan ialah makanan untuk satu orang miskin.

Dalam hukum sebenarnya, makanan yang diberikan berupa makanan sudah jadi alias yang sudah dimasak atau siap disantap.

"Aslinya makanan itu dimasak. Saya orang tua renta tidak sanggup puasa. saya masak atau minta orang masak, bedanya porsinya ditambah jadi 2 porsi. Makanan inilah yang diantarkan kepada fakir miskin" terang UAS. 

Baca juga: Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha Untuk Ganti Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan UAS

Namun karena puasa, maka dibayar dalam bentuk makanan pokok, seperti misalnya beras. 

Selain makanan pokek, boleh juga diberikan dalam bentuk uang sejumlah harga makanan pokok.

Dalam hal fidyah berupa uang, bisa dilihat ketentuan yang ditetapkan oleh baznaz.

"Kalau mau hitung sendiri, (hitung untuk) makan pagi, makan siang dan makan malam. Sehari makan," timpa UAS.

Perhitungan satu hari makan tersebut berlaku untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ibu hamil atau menyusui

Selain orang tua renta dan orang yang sakit parah, ada golongan lain yang dibolehkan untuk membayar fidyah mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Golongan orang tersebut ialah ibu hamil dan menyusui.

Namun UAS menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mzhab. Ini agak ribet," kata UAS masih dikutip dari video yang sama.

Menurut mazhab Imam Hambali, jelasnya, bagi ibu hamil atau menyusui yang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha saja tanpa perlu membayar fidyah.

Baca juga: Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS

Sementara dalam mazhab Syafi'i, berlaku fidyah namun dengan ketentuan kondisi berikut.

  1. Apabila ibu hamil atau menyusui tidak bisa berpuasa karena unsur diri sendiri, semisal tidak sanggup, maka baginya wajib qadha tanpa perlu fidyah.
  2. Bila ibu hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena ada unsur dari janin atau kandungannya, maka ia wajib qadha puasa serta wajib bayar fidyah.

"Kalau ibu hamil atau menyusui karena dirinya sakit, lemah, maka qadha saja,"

"Tapi kalau tidak puasa karena anaknya, kata dokter ibunya sehat janinnya lemah, maka dia kena dua, qadha plus fidyah. Ini menurut mazhab Syafi'i," terang UAS.

Sementara itu, tambah UAS, dalam mazhab lainnya juga ada yang berpendapat boleh jika hanya membayar fidyah saja.

Ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Dikutip dari laman Baznaz, menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Selain dalam bentuk makanan pokok, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini pendapat mazhab Hanafi.

Adapun besaran uang yang dikeluarkan sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Kapan Batas Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadan? Wajib Diganti dengan Fidyah, Ini Penjelasan UAS

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Mazhab Hanafi adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini