Berita Banda Aceh

Tren Pembuatan SKCK Meningkat

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tren anak-anak muda dalam mengakses informasi terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami peningkatan, seiring bertumbuhnya jumlah angkatan kerja dari kalangan fresh graduate atau wisudawan terbaru.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengungkapkan, dalam sepekan terakhir saja belasan warga mengakses informasi terkait pembuatan SKCK di wilayah hukum setempat melalui WA Curhat.

"Sepertinya ini menjadi tren baru bagi pemula pencari kerja atau fresh graduate yang membutuhkan SKCK," ungkap Ipda Trisna saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).

Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin membuat SKCK baru, dapat dilakukan dengan syarat mengisi permohonan pendaftaran online melalui aplikasi POLRI Super App, mencetak lembaran barcode pendaftaran online dan menyerahkan kepada petugas SKCK.

Kemudian mengisi Kartu Tanda Identitas Kependudukan (TIK), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah atau akte kelahiran, fotokopi BPJS, pas foto layar merah ukuran 4x6 sebanyak empat lembar dan membayar iaya PNBP sebesar Rp 30.000 sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui SuperApps Presisi Polri dengan cara mengunduh aplikasi tersebut, kemudian registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru Akun.

Selanjutnya pilih menu "SKCK" dan klik opsi "Ajukan SKCK". Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK, isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar, lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

Lalu cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik. Dan kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polresta Banda Aceh dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen lainnya untuk pengambilan SKCK fisik.

"Mengurus SKCK aturannya sudah jelas, jangan percaya calo-calo. Kemudian kalau ada yang kurang jelas atau butuh informasi tambahan, dapat mengakses WA Curhat Kapolresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998," pungkasnya.(rn)

Berita Terkini