SERAMBINEWS.COM – Gaji ke-13 PNS akan segera cair.
Namun yang jadi pertanyaan apakah CPNS yang baru dilantik akan mendapatkan gaji ke-13 juga?
Seperti yang kita ketahui bersama, jika saat ini baik instansi pusat maupun daerah tengah mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Hal itu pun juga senada dengan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Pada rakor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024.
Rini juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.
Serta Rini juga sangat berharap, agar terjadi kesamaan persepsi antar-instansi terkait urgensi dan teknis percepatan pengangkatan CASN TA 2024.
Yang mana, dari jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo perihal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat Juni 2025
- Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025
Nah disimpulakan, jika batas akhir pengangkatan khusus untuk CPNS 2024 adalah bulan Juni 2025.
Dan ternyata, di bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 PNS 2025 lho.
Menteri Keuangan telah menandatangani regulasi resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
Lantas, bagaimana dengan para CPNS 2024 yang sdudah dilantik, apakah akan dapat gaji ke-13 di bulan Juni nanti?
CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?