Berita Aceh Tengah

Pemilihan Reje di Aceh Tengah Ditunda

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUTRASI -- Masyarakat Kampung Serule suksekan pemilihan Reje Kampung secara Demokrasi dengan Jumlah Pemilihan tetap (DPT) 306 jiwa (FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU)
ILUTRASI -- Masyarakat Kampung Serule suksekan pemilihan Reje Kampung secara Demokrasi dengan Jumlah Pemilihan tetap (DPT) 306 jiwa (FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU)

“Persoalan itu sebaiknya dikomunikasikan langsung kepada camat.” ADI KURNIAWAN, Kabid Pemerintahan Kampung dan Mukim DPMK Aceh Tengah 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemilihan kepala desa atau reje di Aceh Tengah mengalami penundaan. Akibatnya, sebanyak 140 desa--dari total 295--di kabupaten berhawa dingin itu kini dipimpin oleh pejabat sementara atau Bedel yang dalam bahasa Gayo.

Para Bedel mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dari kantor kecamatan masing-masing. Penempatan mereka bersifat sementara, menggantikan reje yang sudah berakhir jabatan, meninggal, atau mengundurkan diri.

“Data terakhir per Maret 2025 ada 140 reje yang sudah habis masa jabatannya. Kemungkinan jumlah itu terus bertambah. Dalam waktu dekat akan ada rapat untuk membahas ini,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Mukim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Tengah, Adi Kurniawan SSTP MAP, kepada TribunGayo.com, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, belum ada kepastian kapan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilaksanakan. Penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025, yang menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh agar menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melanjutkan tahapan pilkades.

Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan keuchik yang habis antara Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat diberi kelonggaran waktu pelaksanaan pemilihan, sambil menunggu hasil uji materi Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal itu mengatur soal masa jabatan keuchik, yang kini sedang diuji di MK.

Sementara itu, untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022, 2023, hingga Januari 2024, tetap diwajibkan mengikuti proses pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

Adi menambahkan, adanya keluhan-keluhan warga yang menyebutkan kurang maksimalnya pelayanan dari para Bedel karena berdomisili di luar desa itu. “Persoalan itu sebaiknya dikomunikasikan langsung kepada camat. Karena penunjukan Bedel dilakukan oleh camat dan diketahui oleh pimpinan daerah.

Ia menegaskan, ASN yang ditunjuk sebagai Bedel tetap memiliki tugas pokok di tempat asalnya, sehingga tidak bisa fokus sepenuhnya menjalankan peran sebagai kepala desa.

“Kalau ada ASN yang berdomisili di desa tersebut dan bukan tenaga fungsional seperti guru atau tenaga medis, maka sebaiknya mereka yang diangkat menjadi Bedel agar pelayanan bisa lebih optimal,” pungkasnya.(rd)

 

 

Berita Terkini