Berita Simeulue

Kepala DP3A Aceh Kecam Keras Pemuka Agama Nikahi Anak 11 Tahun di Simeulue, Mirip Kisah Drama Walid

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECAM KASUS DI SIMEULUE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat. Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Saat ini, lanjut Mutia, pemerintah sudah mengatur juga tentang batas usia minimal perkawinan, yaitu di usia 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Selain itu, tertera dalam undang-undang tersebut bahwa apabila menikahkan anak di bawah usia 19 tahun ada persyaratan untuk mendapatkan dispensasi kawin dari Makhamah Syar'iyah.

Karena, tanpa adanya persyaratan ini maka tidak dapat didaftarkan perkawinan dimaksud secara resmi.

"Kami mengapresiasi tindakan orang tua korban dengan melaporkan pelaku dan menempuh jalur hukum. Dalam hal ini DP3A Aceh melalui UPTD PPA memberikan perhatian khusus serta diharapkan kabupaten/kota agar proaktif mengawal, mendampingi, dan memberikan pemulihan kepada anak sekaligus melakukan identifikasi dan menghubungkan kebutuhan anak dengan pihak- pihak lain yang memiliki dukungan fasilitas," ujar Meutia Juliani.

Ia berharap, tersangka pelaku dihukum berat.

Baca juga: Pasang Janggut Palsu Tiap Hari, Faizal Hussein Ungkap Beratnya Jadi Walid, Ustaz Palsu Series Bidaah

"Besar harapan kami kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menuntut pelaku dengan seberat-beratnya sebagai wujud kehadiran negara dapat dirasakan oleh pelaku dalam pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan," ucap Meutia.

Selain itu, lanjut Meutia, perlu pula dukungan dan perhatian dari seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berdampak pada kehilangan masa depan anak karena terjebak dalam perkawinan anak yang menimbulkan dampak dan multirisiko.

Meutia berharap, hal-hal seperti ini tidak terulang lagi sehingga Aceh benar-benar bisa terbebas dari perlakuan-perlakuan kekerasan terhadap anak.

Pemuka agama ditangkap

Sebelumnya diberitakan Kompas.com banwa seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DF (32), ditangkap Polres Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur Fauzi, mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian, Minggu (13/4/2025). 

Baca juga: Serial Bidaah Malaysia Ditonton 2,5 Miliar, Ini Sinopsis hingga Link Nonton Walid, Full Episode 1-15

Saat kejadian, korban berusia 11 tahun. Korban saat ini berusia 13 tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Zainur memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi. 

"Melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, maka pada Minggu 20 April 2025, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Zainur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Halaman
123

Berita Terkini