Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025).
Sidang perdana ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Melky Salahuddin, didampingi dua Hakim Anggota yakni Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti, Yeni Astriani.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, SH, MH, membacakan dakwaan terhadap Mawardi Basyah.
Menurut dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Saat itu, Mawardi Basyah datang ke sekolah tersebut untuk menjemput anaknya.
Namun, ia melihat anaknya sedang bertengkar dengan seorang teman sekelasnya di depan ruang kelas.
Tanpa menunggu penjelasan lebih lanjut, terdakwa menghampiri dan menarik baju korban dari belakang, lalu menampar pipi kanan anak tersebut dengan tangan kirinya.
Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di pipi kanan dengan ukuran sekitar 4x3 cm.
Hal ini sebagaimana tercatat dalam Visum Et Repertum RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tertanggal 24 September 2024, dan ditandatangani oleh dr Hernanda Yanuari.
Atas perbuatannya, Mawardi Basyah didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak, dengan hukuman yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto AS, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ahmad Lutfi, SH membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi disidangkan dan kini masuk dalam proses hukum yang tengah berjalan di PN Meulaboh.(*)