SERAMBINEWS.COM - Polemik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi isu panas.
Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih kenal dengan dokter Tifa membeberkan fakta baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun fakta baru yang dimaksud terkait kejanggalan soal lulusnya Jokowi.
Dokter Tifa menyebut Jokowi dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.
Namun, berdasarkan temuannya, lembar pengesahan skripsi Jokowi baru disahkan enam hari setelah lulus yaitu 11 November 1985.
"Di ijazah atas nama Joko Widodo itu kan lulus pada 5 November 1985. Tapi, di skripsinya itu dia mendapatkan pengesahan (skripsi) itu tanggal 11 November 1985. Artinya, dia wisuda dulu, baru skripsi," katanya dalam dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, Selasa (29/4/2025).
Dokter Tifa pun meminta kepada pihak UGM memberikan klarifikasi terkait temuannya tersebut.
Jika hal tersebut benar, dia menilai UGM telah membuat kesalahan fatal atas kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan.
"Itu artinya sebuah kefatalan dan UGM-lah yang harus menjawab karena itu kesalahan dari UGM."
"Kok bisa meluluskan seorang mahasiswa yang belum lulus ujian skripsi," tuturnya.
Dokter Tifa mengatakan temuannya tersebut sempat ingin dipertanyakan ketika dirinya dan beberapa orang seperti pakar telematika, Roy Suryo, dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mendatangi UGM pada 15 April 2025 lalu.
Namun, saat pertemuan tersebut, dia mengatakan tidak sempat untuk meminta klarifikasi kepada jajaran UGM.
"Nggak sempat (mempertanyakan) karena waktu cuma sebentar," tuturnya.
Kejanggalan lain yang ditemukan dokter Tifa terkait lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan Jokowi semasa kuliah.
Dalam pertemuan dengan pihak UGM, Tifa dkk sempat mempertanyakan lokasi KKN Jokowi.
Namun, katanya, alih-alih pejabat UGM yang menjawab, justru dijawab oleh rekan Jokowi.
Tifa menuturkan rekan Jokowi tersebut menyebut mantan Wali Kota Solo itu menjalankan KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Dia menilai pernyataan tersebut janggal karena kebetulan juga merupakan tempat tinggal dari orang tua Jokowi.
"Saya dalam hati saya kok coincidence (kebetulan) banget ya. Boyolali itu kan asal-usul dari kedua orang tua dari Joko Widodo, terus KKN-nya di Boyolali."
"Ada request nih gitu kan dia (Jokowi) KKN di Kabupaten Boyolali yang merupakan tempat orang tuanya berasal," jelasnya.
Baca juga: Dipolisikan Karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Sebut Pengecut, Siap Hadapi Proses Hukum
Dokter Tifa Dilaporkan
Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi yang diduga palsu ini membuat dokter Tifa dilaporkan ke polisi.
Selain dirinya, sosok yang dilaporkan adalah pakar telematika, Roy Suryo, dan ahli dokter forensik, Rismon Sianipar, pada Rabu (23/4/2025) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan terhadap Dokter Tifa cs ini teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pelapor atas nama Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan.
Rusdiansyah, selaku kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap dokter Tifa dan ketiga orang itu yakni 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ketika membuat laporan ke polisi, Rusdiansyah bersama kliennya membawa sejulah bukti terkait penghasutan yang dilakukan empat orang itu.
Adapun laporan ini dibuat lantaran telah menimbulkan kegaduhan soal ijazah palsu Jokowi.
"Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," kata Rusdiansyah di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025)
Terkait dengan pelaporan dokter Tifa dkk. ini, Rusdiansyah memastikan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum Jokowi maupun Jokowi sendiri.
Laporan dibuat murni karena ada dugaan tindak pidana lantaran sudah membuat kegaduhan di masyarakat maupun sosial media.
"Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum. Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Baca juga: Cerita Rossa, Kepeleset di Panggung Gegara Pakai Gaun Panjang
Baca juga: Derre dan ZP Berebut Juara Turnamen Berhadiah Rp 100 Juta, Besok Sore di Lapangan Galacticos Bireuen
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com