Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berkomitmen atas kewajibannya untuk penyelesaian pembayaran kompensasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur kepada Pemko Langsa.
Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin SPd, MPd melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Suriyatno, AP, MSP dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Serambinews.com, Selasa (29/4/2025).
Menurut Suriyatno, sejak awal Pemerintah Kota (Pemko) Langsa atas arahan Pj Wali Kota Syaridin, bahwa Pemko berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada Pemkab Aceh Timur itu.
"Pemko Langsa telah menganggarkan di APBK 2025, senilai Rp 16.483.668.843, untuk pembayaran atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa ini," ujarnya.
Pj Sekda menambahkan, hal ini sesuai dengan perjanjian peralihan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Tentang pengalihan barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Timur kepada Kota Langsa dengan Nomor 20/MoU/2022, Nomor 86/AT-KL-PA/2022, dan Nomor 030/2429/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Lebih lanjut, disampaikan Suriyatno, sejak disampaikannya surat Bupati Aceh Timur Nomor 030/1957 Tanggal 24 Maret 2025, kepada Pemerintah Kota Langsa, Pj Sekda sebagai Ketua TAPK Langsa membangun komunikasi secara teknis dengan BPKD Aceh Timur terhadap rencana pembayaran.
Kemudian, telah disepakati Pemko Langsa akan merealisasikan pembayarannya dalam 3 tahap, yaitu pada triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2025.
"Hal ini mengingat pertimbangan kemampuan fisik keuangan saat ini Pemerintah Kota Langsa," ujar Pj Sekda.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, permintaan kepada Pemko Langsa untuk merealisasikan pembayaran atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022, di Banda Aceh.(*)