CPNS 2024

Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji. Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK
Ilustrasi Gaji. Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK

SERAMBINEWS.COM – CAtat jadwal pencairan gaji CPNS dan PPPK 2024 yang sebentar lagi akan dilantik.

 sudah mulai banyak instansi pusat maupun daerah yang sudah melakukan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024.

Hal ini sudah senada dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025

Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.

Lantas, kapan peserta CPNS dan PPPK 2024 akan mendapatkan gaji setekah mendapatkan SK?

Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025

Tentunya, bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah remsi dilantik dan diberikan SK penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.

Untuk diketahui, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos dan sudah memiliki SK, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.

Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.

Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.

Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya menggelar pengangkatan Surat Keputusan (SK) untuk para CPNS dan PPPK 2024 pada bulan April, namun tetap gaji dan tunjangan baru dapat dicairkan setelah peserta melapor dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.

Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.

Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.

Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.

Halaman
12

Berita Terkini