Aset-aset tersebut, baik yang merupakan limpahan dari Kabupaten Aceh Utara maupun hasil pengadaan setelah pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara sejak tahun 1999.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST, mengungkapkan hingga kini banyak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen yang belum tercatat secara lengkap.
Aset-aset tersebut, baik yang merupakan limpahan dari Kabupaten Aceh Utara maupun hasil pengadaan setelah pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara sejak tahun 1999.
Aset-aset yang ditaksir mencapai triliunan rupiah itu tersebar dari kecamatan paling timur hingga paling barat Bireuen, yakni Kecamatan Gandapura - Samalanga.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Mukhlis dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Kapolres Bireuen, Kajari Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kepala ATR/BPN Bireuen, serta sejumlah kepala SKPK dan Pj Sekdakab Bireuen.
Agenda utama membahas penyelamatan aset daerah dan pembentukan tim terpadu pendataan aset.
Baca juga: Ricuh, 18 Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Demo Buruh di Semarang, 5 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Bupati Mukhlis menjelaskan, saat ini terdapat 1.439 bidang tanah milik Pemkab Bireuen yang sudah tercatat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 513 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya, yakni 926 bidang, belum memiliki sertifikat.
"Pemkab telah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur untuk mendata, meneliti, dan memastikan posisi seluruh aset, termasuk tanggung jawab pengelolaannya.
Kami berkomitmen bekerja maksimal dari Gandapura hingga Samalanga, dan berharap tahun ini seluruh proses dapat diselesaikan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada tebang pilih dalam penertiban aset, termasuk toko-toko milik Pemkab yang menurut informasi masih dikuasai oleh sejumlah pejabat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menambahkan bahwa penanganan aset daerah merupakan tanggung jawab bersama, terutama bagi unsur Forkopimda dan putra daerah.
Baca juga: Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi: Saya Siap Mati untuk Bangsa dan Rakyat
Ia menegaskan bahwa Kejari Bireuen telah membentuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi proses hukum terkait aset tersebut.
"Kalau ada pejabat yang menguasai aset dan melakukan perlawanan saat penertiban, maka akan kami proses secara hukum.
Jika ditemukan unsur pidana, maka akan kami serahkan ke bidang pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tapi untuk masa depan generasi Bireuen," tegas Kajari.
Senada dengan itu, Kepala ATR/BPN Bireuen, Anny Setiawati, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan tim penyelamatan aset.
"Kami siap membantu proses sertifikasi agar semua aset milik Pemkab Bireuen memiliki kepastian hukum," tuturnya. (*)
Baca juga: VIDEO Media Yaman Sebut Kapal Induk AS Akan Tinggalkan Laut Merah