Aceh Selatan

Bupati Mirwan MS Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Selatan

Penulis: Ilhami Syahputra
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS saat memberikan arahan. Bupati Mirwan MS Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Aceh Selatan.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menegaskan untuk menghentikan segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu terutama terkait dengan pengangkatan atau penempatan jabatan tertentu. 

Mirwan menekankan bahwa pungli dengan dalih mendapatkan jabatan tertentu tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan sepenuhnya, apalagi jika ada pihak tertentu mengatasnamakan  tim pemenangan melakukan hal tersebut.

"Pemberantasan pungli ini merupakan bagian dari upaya pemkab Aceh Selatan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ungkap  Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Kamis  (1/5/2025).

Menurutnya, hal itu adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan pejabat di Aceh Selatan. Jadi, tidak ada istilah pungli dan jual beli jabatan.

Dengan mengutamakan meritokrasi dan prosedur yang jelas, Bupati Aceh Selatan berupaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan pungli. 

“Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menciptakan kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mendapatkan jabatan berdasarkan kemampuan dan kualifikasi,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab Aceh Selatan untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik yang profesional di Aceh Selatan. 

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat Aceh Selatan dapat merasakan manfaat dari pemerintahan yang bersih dan transparan,"jelasnya.

Bupati mengimbau seluruh pegawai dan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional. Kami juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Selatan," pungkasnya.(*)



Berita Terkini