SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Besar tahun anggaran 2023-2024.
Penyelidikan tersebut sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nomor: PRINT-01/L.1/Fd.2/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Atas perintah tersebut juga Kejati Aceh melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Dinas dan PPTK di Aceh Besar untuk dimintai keterangan.
Surat pemanggilan bernomor B-2539/L.1.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025 dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik, Muhammad Ali Akbar. Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (1/5/2025). “Benar ada sejumlah kadis yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sifatnya masih penyelidikan dan tertutup,” kata Ali.
Dalam surat pemanggilan yang diterima Serambi, mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar tahun 2023-2024, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar tahun 2023-2024, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar tahun 2023-2024.
Kemudian PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar tahun 2023-2024, PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar dan PPTK pada dinas Pertanian Aceh tahun 2023-2024. “Sifatnya tertutup dan masih penyelidikan,” pungkasnya.(iw)