Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Terduga pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial MS, warga Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 30 April 2025.
“Untuk terlapor sesuai hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Selatan, T Ricky Fadhlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ditahan.
“Sesuai hasil gelar, dan melihat screening dari dokter bahwa tersangka mempunyai riwayat penyakit, serta akan menjalani operasi, maka untuk tersangka tidak kita tahan,” jelas Iptu Narsyah.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah setelah operasi tersangka akan ditangkap, Kasat Reskrim mengatakan, akan melihat kondisi kesehatan tersangka terlebih dulu.
“Setelah operasi kita lihat kondisi kesehatan dari tersangka dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan jika setelah kondisi kesehatan tersangka sudah membaik pasca operasi, apakah ditahan? Iptu Narsyah Agustian kembali menjawab bahwa akan melihat kondisi kesehatan tersangka terlebih dulu.
“Kita lihat kondisi kesehatannya nanti,” ungkap Iptu Narsyah.
Selain itu, informasi dihimpun Serambinews.com dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa tersangka terlihat dalam keadaan biasa saja dan tidak ada tanda-tanda sedang sakit.
Hal itu karena hingga Minggu sore, tersangka terlihat masih bekerja mengambil dan mengangkut kelapa di kebun miliknya.
“Selain itu, tersangka juga sering naik gunung ke kebun miliknya mengambil pala dan pinang,” pungkas sumber yang tidak ingin namanya ditulis.(*)