Selebriti

Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Mengandung Obat Keras

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JONATHAN FRIZZY TERSANGKA - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Terseret kasus vape bermasalah, Jonathan Frizzy diperiksa polisi. Kini Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras)..

SERAMBINEWS.COM -  Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.

Jonathan Frizzy dijerat dengan Undang-undang Kesehatan.

Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025).

"Benar Jonathan Frizzy tersangka," ucapnya.

 
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.

Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.

Baca juga: Cerai dari Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bersyukur Ada Perusahaan yang Menerimanya Kerja

Duduk Perkara

Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025. 

Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

 
Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.

Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.

"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.

Setelah menerima penyerahan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan, polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Michael.

Michael juga menegaskan, hingga kini belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy.

Namun, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF (Jonathan Frizzy)," jelas Michael.

 Atas perbuatannya, ketiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER, dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Modus Tilang, Briptu MR Diduga Lecehkan Siswi SMK di Ruang Satlantas Polres Kupang, Diperiksa Propam

Baca juga: BNN: Perputaran Uang Hasil Narkoba Capai Rp 500 Triliun Per Tahun, 10 Daerah Rawan Jadi Pintu Masuk

Baca juga: Pejabatnya Korupsi, PT Pos Aceh Singkil Rugi Rp1,2 M, Modus Transaksi Fiktif dan Rekening Karyawan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini