Berita Nasional

Participating Interest dan Corporate Social Responsibility PT Medco E&P Malaka Mencuat di Rakor KPK

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur
ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persoalan penyaluran Participating Interest (PI) dan dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Medco E&P Malaka mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Persoalan itu dibeberkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi saat berbicara di depan Lembaga antirasuah tersebut. Bupati berharap KPK bisa membantu mengoptimalkan penyaluran PI dan CSR PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Al-Farlaky mengakui, pihaknya sudah menjalin komunikasi dan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas pengelolaan dana PI dan CSR. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. "Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan," papar Bupati.

Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, maka akan sangat membantu pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mempertanyakan transparansi hasil lifting migas dari perusahaan eksploitasi migas yang beroperasi di wilayahnya. Al-Farlaky mengaku, hingga kini belum ada data rill yang diterima daerah terkait jumlah produksi migas, sementara alokasi dana dari pusat dan provinsi untuk Aceh Timur relatif rendah dibandingkan daerah penghasil migas lainnya di Indonesia.

“Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dana Desa 

Sebelumnya, Bupati Al-Farlaky juga menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke dana desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212 Tahun 2022.

Menurut Al-Farlaky, kebijakan tersebut cukup membebani keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efesiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Kami diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke dana desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran kami berkurang hingga Rp 101 miliar,” ungkap Bupati.

Ia berharap KPK dapat memberikan arahan sekaligus menyampaikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar mekanisme sharing tersebut dapat dikaji kembali dan diambil dari sektor lain, sehingga tidak mengganggu pembiayaan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan umum.(al)

 

Dukung Pencegahan Korupsi

Dalam kesempatan itu, Pemkab Aceh Timur juga menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky hadir langsung dalam kegiatan yang digagas oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK tersebut. Hadir juga Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur dan Kepala Perangkat Daerah terkait dalam jajarannya.(al)

 

 

Berita Terkini