Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Personel Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu), Jumat (9/5/2025), mengamankan Mus (36), warga Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Pria berinisial Mus yang diamankan di daerah tempat tinggalnya itu, merupakan terduga pelaku tindak pidana penculikan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH menyebutkan, penangkapan tersangka Mus ini adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: Lp/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 April 2025, dengan pelapor Pipit Widari.
Dalam kasus itu, sambung AKP Muhammad Hasbi, Satreskrim Polres Langsa memberikan back-up operasi personel Ditreskrimum Polda Sumut saat melakukan penangkapan terhadap Mus.
Sementara Mus diamankan pada Jumat (9/5/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, saat berada di rumahnya di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Mus diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap korban berinisial Irw (32), warga Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.
Terduga pelaku penculikan ini langsung dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku adalah DPO Ditreskrimum Polda Sumut dan bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1955 LI," ucap Kasat Reskrim.(*)