Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang non-mahram diduga melakukan khalwat di salah satu tempat pijat refleksi kawasan Lamteumen, ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, mereka yakni pria asal Kutacane berusia 23 tahun dan wanita asal Bireuen berusia 21 tahun, ditangkap warga pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 3.00 WIB dini hari dan langsung dibawa ke Polsek.
“Satu pasang kita tahan, tadi sudah teken Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) di Satpol PP-WH Provinsi Aceh,” kata Rizal saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
Dikatakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal turut hadir pada pagi harinya sekaligus berbincang dengan pasangan nonmahram tersebut dan sejumlah terduga pelanggar syariat.
Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga gampong setempat dan mesti menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menjaga wilayah masing-masing dari praktik pelanggaran syariat Islam.
“Terima kasih atas respon, atas kepedulian gampong memantau wilayahnya, memantau tempat-tempat yang dijadikan tempat usaha bisa berkumpul siapapun di situ,” kata Rizal.
Dia berharap, warga untuk terus peduli terhadap lingkungan dan tamu kos-kosan yang ada di wilayahnya masing-masing, menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar syariat Islam dan norma di masyarakat.
Kemudian untuk para tamu juga diimbau agar dipantau, ditegur, dan melapor kepada aparat gampong. “Siapapun tamu yang menetap di daerah kita,” ungkap Rizal.
Sementara pemilik usaha yang bersangkutan akan dicek perizinannya dan diminta untuk mematuhi norma yang berlaku sebagaimana penerapan syariat Islam, tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan.
“Dan kita akan lakukan pemanggilan terhadap jenis usaha, refleksi yang ada di Kota Banda Aceh. Kita akan lakukan pengecekan izin dan tempatnya sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.(*)