Selebriti

Alasan Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora ke Polisi, Sudah Dua Kali Layangkan Somasi Tak Digubris

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPOLISIKAN - Pedangdut Lesti Kejora saat ditemui usai acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022)

SERAMBINEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan musisi dan pencipta lagu, Yoni Dores.

Istri aktor Rizky Billar itu dipolisikan oleh Yoni Dores dengan tudingan pelanggaran undang-undang hak cipta.

Usut punya usut, situasi ini berakar dari salah satu lagu ciptaan Yoni berjudul Bagai Ranting yang Kering.

Diduga Lesti ikut menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari Yoni selaku penciptanya.

Fakta soal dilaporkannya Lesti ke Polda Metro Jaya itu diungkap oleh kuasa hukum Yoni, Ilham Suardi.

"Intinya gini, Pak Yoni datang ke kantor dia minta tolong bahwasanya keluhannya seperti ini, lagu dia dibawakan oleh Lesti tanpa izin," ungkap kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (20/5/2025).

Lesti Kejora disebut meng-cover lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2017.

"Kita melihat itu udah dari tahun 2017, cuman sampai saat ini kan masih aja ada gitu kan."

"Kalau kita nggak ngambil langkah, sampai tahun-tahun berikutnya akan terjadi seperti itu lagi," kata Ilham.

Nama pedangdut Iis Dahlia juga ikut terseret dalam permasalahan tersebut.

Iis Dahlia diketahui juga membawakan lagu ciptaan Yoni Dores yang berjudul Bagai Ranting yang Kering.

Namun Ilham menjelaskan, bahwa Iis Dahlia memang sudah diperbolehkan membawakan lagu tersebut karena ada kontrak sebelumnya.

"Diperbolehkan kalau Iis Dahlia, ada kontrak dia (Yoni Dores) dengan Iis Dahlia," jelasnya.

Baca juga: Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lebih lanjut, Ilham menyebut pihaknya sudah menghubungi Lesti Kejora sebelum melaporkan ke permasalahan tersebut.

Bahkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi.

"Udah kita coba, kita lakukan, kita udah berikan teguran dengan layangkan somasi sebanyak dua kali," katanya.

Tak menampik banyak juga penyanyi yang membawakan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.

Ilham mengatakan, pihaknya juga bakal melaporkan para penyanyi tersebut.

Namun untuk saat ini, Yoni Dores memilih untuk melaporkan Lesti Kejora dulu agar kasus tersebut menjadi sorotan.

"Iya banyak, nanti bertahap lah (melaporkan)."

"Sekarang kalau ditanya masyarakat umum artis yang paling cepat dia tahu pasti Lesti kan, ya yang terkenal dulu," terangnya.

Ilham menambahkan, bahwa lagu tersebut sebelumnya sudah populer setelah dibawakan oleh Iis Dahlia.

Meski tambah populer setelah Lesti ikut membawakan lagu tersebut, namun pihak Yoni Dores menyayangkan tidak adanya izin terlebih dahulu.

"Lagu itu kan udah dipopulerkan oleh Iis Dahlia."

"Mungkin tambah populer iya, ya minimal ada feedback ke yang menciptakan lagu tersebut," tuturnya. 

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Sudah Mulas, Rizky Billar Khawatir Istrinya Melahirkan Prematur Lagi

Sebelumnya Diberitakan, penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

 Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

 

Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN Raup Rp 52,5 Miliar Lindungi Ribuan Situs Judol

Baca juga: Perjalanan Cinta Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf yang Kini Meninggal, Berawal dari Kampus

Baca juga: Direktur Forbina Desak Pemerintah Aceh Akomodir Visi-Misi Mualem–Dek Fad dalam RPJMA

Berita Terkini