Selebriti

Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPOLISIKAN - Pedangdut Lesti Kejora saat ditemui usai acara perilisan singel terbarunya, Sekali Seumur Hidup, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan musisi dan pencipta lagu, Yoni Dores.

Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Sudah Mulas, Rizky Billar Khawatir Istrinya Melahirkan Prematur Lagi

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

 Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca juga: VIDEO - Paus Biru Langka Muncul di Teluk Rubiah Sabang, Momen Spektakuler yang Tak Terlupakan

Baca juga: Profil Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab, Pengacara Ternama Sekaligus Direktur Hukum Online

Baca juga: Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Usai Alami Stroke, Kenali Gejalanya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini