Berita Langsa

Dirlantas Polda Aceh Buka Supervisi & Asistensi Tahap I di Polres Langsa: Laka Lantas Pembunuh No 1

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUPERVISI DAN ASISTENSI - Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, SH, SIK saat membuka Supervisi dan Asistensi Tahap I 2025, di Aula Mapolres Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melaksanakan kegiatan Supervisi dan Asistensi Tahap I 2025, di Aula Mapolres Langsa, Jumat (23/5/2025). 

Supervisi ini dalam rangka pemantauan dan evaluasi titik-titik blackspot atau daerah minim akses sinyal komunikasi, serta rawan lakalantas di wilayah timur, meliputi Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.

Hadir langsung Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, SH, SIK, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Kapolres Aceh Tamiang diwakili Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, SAb, SIK, pihak terkait pemerintah 3 kabupaten/kota, serta komunitas otomotif, serta lainnya. 

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, SH, SIK menyampaikan, tingginya angka kematian yang disebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), telah menjadikan kasus laka lantas tersebut sebagai mesin pembunuh nomor 1 di Provinsi Aceh. 

Persoalan ini perlu menjadi perhatian semua pihak dan stakeholder terkait lainnya, dan hal ini perlu disampaikan sebagai penggugah dan untuk diketahui oleh masyarakat.

"Kami menekankan pentingnya disiplin berkendara guna mengurangi angka kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa ini," ujarnya. 

Tambah Dirlantas, jika melihat opini di tengah masyarakat saat ini, kecelakaan di jalan raya sepertinya menjadi hal yang biasa. 

"Padahal sudah sangat luar biasa, bahkan mesin pembunuh nomor 1 di Aceh adalah laka lantas dengan tingginya angka kematian yang disebabkan terjadinya laka lantas," sebutnya lagi.

Kondisi ini, sambung Kombes Pol M Iqbal, perlu adanya analisa dan evaluasi karena laka lantas di wilayah timur menjadi sangat urgen.

Hal ini harus menjadi penggugah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalan raya.

"Kasus laka lantas ini bukan aib sehingga tidak perlu ditutupi untuk menggugah masyarakat agar mematuhi aturan di jalan raya," papar Dirlantas. 

Berdasarkan hasil paparan Tim Supervisi Asistensi Ditlantas Polda Aceh, data untuk laka lantas wilayah timur tahun 2024, terdapat 2.693 kasus laka lantas, dengan rincian 422 meninggal dunia, 125 luka berat, dan 4.523 luka ringan.

Data laka lantas itu meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.

Sedangkan data laka lantas tahun 2024, untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh totalnya ada 4.518 kasus laka lantas, 631 meninggal dunia, 342 luka berat, serta 5.505 luka ringan. 

Sementara data laka lantas yang terjadi sejak bulan Januari hingga 21 Mei 2025, di 23 kabupaten/kota di Aceh total ada sebanyak 1.262 kasus, dengan rincian 264 meninggal dunia, 157 luka berat, dan 1.917 luka ringan.

Menurut Dirlantas, tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini harus menjadi keperhatinan semua stakeholder, tokoh, ulama, dan masyarakat agar sama-sama berkomitmen menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain itu, timpal Kombes Pol M Iqbal, maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat saat ini.

Padahal penggunakan sepeda listrik itu ada aturannya dan tidak dibolehkan mengendarai di jalan raya.

Lanjutnya, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Atas dasar itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. 

Larangan ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

"Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, ada 11 kasus laka lantas melibatkan sepeda listrik," pungkas Kombes Pol M Iqbal. 

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencegah dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban laka lantas di wilayah hukum Polres Langsa.(*)

 

Berita Terkini