Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pidie menangkap satu pasangan dalam mobil saat parkir di jalan seputaran Kota Sigli pada malam hari.
Mobil tersebut dicurigai polisi karena sempat bergoyang.
Saat ditangkap, pasangan itu diduga telah melakukan perzinahan.
"Penangkapan pasangan itu dalam mobil saat parkir di jalan di Sigli sekitar pukul 23.00 WIB, pada bulan Suci Ramadhan,” kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, MH kepada Serambinews.com, Jumat (23/5/2025).
“Kita curiga, kami menduga pasangan itu telah selesai melakukan zina," lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, MH.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pasangan yang ditangkap dalam mobil adalah lelaki berinisial RF (18), warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sementara wanita berinisial WI (21), berstatus mahasiswi warga Kabupaten Pidie.
Dikatakan Kasat Reskrim, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie pada Kamis (22/5/2025) kemarin, sebagai penyerahan tahap kedua.
Penyerahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Iqramullah, SH dalam perkara tindak pidana perzinahan.
Perbuatan pasangan itu dibidik dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)