TikTok Shop PHK Massal Karyawan di Indonesia, Ini Penyebabnya
TikTok Shop dilaporkan memangkas staf di semua tim e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia.
Dikutip dari Bloomberg, Minggu (1/6/2025), PHK unit bisnis e-commerce milik ByteDance Ltd itu dilakukan sebagai langkah pemangkasan biaya setelah merger dengan Tokopedia pada 2024.
TikTok Shop dilaporkan memangkas staf di semua tim e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.
Sumber yang meminta tidak disebutkan namanya mengungkapkan, langkah lebih lanjut soal PHK TikTok Shop akan dilakukan paling cepat pada Juli 2025.
Nantinya PHK tersebut akan membuat Tokopedia dan TikTok Shop hanya memiliki sekitar 2.500 karyawan secara total di Indonesia.
Penyesuaian bisnis
Masih dilansir dari Bloomberg, seorang juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan menyebutkan bahwa perusahaan tersebut secara teratur menilai kebutuhan bisnisnya dan membuat penyesuaian untuk memperkuat organisasinya dan melayani pelanggan dengan lebih baik, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
"Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan," ujarnya.
TikTok Shop tengah mempercepat perombakan operasinya di Indonesia, dengan mengurangi sebagian besar staf yang diperolehnya setelah bergabung dengan Tokopedia milik GoTo Group dalam kesepakatan senilai 1,5 miliar dollar AS.
Indonesia sendiri merupakan pasar terbesar bagi TikTok Shop.
Namun, unit marketplace ByteDance ini juga menghadapi persaingan yang begitu ketat dengan perusahaan sejenis lainnya, seperti Shopee dan Lazada.
Untuk diketahui, setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia selesai awal Januari 2024, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.
Merger ini memungkinkan ByteDance untuk memulai kembali bisnisnya di Indonesia dan mematuhi peraturan.
TikTok Shop semula beroperasi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok.
Namun, menyusul Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), TikTok Shop kemudian dilarang beroperasi di Indonesia pada September 2023.
| VIDEO - Drama Sore di Palu Grand Mall: Istri Sah Labrak Terduga Pelakor, Pengunjung Heboh! |
|
|---|
| Karyawan Bank Kalteng Bobol Dana Rp16,4 Miliar untuk Judi Online |
|
|---|
| Zuckerberg Kembangkan AI jadi Bos “Chief of Staff” untuk Atur Ribuan Karyawan Meta |
|
|---|
| PPPK Terancam PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, DPR Sarankan Solusi Ini |
|
|---|
| Wujudkan Kepedulian Sosial, Zakat Karyawan Bank Aceh Meulaboh Diserahkan ke Baitul Mal Aceh Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/TikTok-Shop-HO-Tribun-Medan.jpg)