Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sudah berkali-kali menggelar rapat membahas empat pulau sengketa.
Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau-pulau tersebut menjadi sengketa lantaran tadinya masuk dalam wilayah Aceh, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Namun kemudian beralih kepemilikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Jauh sebelum keputusan tersebut, berulangkali Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat.
Dalam rapat itu, Pemerintah Aceh selalu memenangkan argumentasi, baik dari sisi dokumen kepemilikan empat pulau, hingga bukti fisik di lapangan, dan sejarah.
Sementara Sumatera Utara, hanya terdiam lantaran tak memiliki argumen kuat.
Akan tetapi begitu hasil rapat keluar berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, Aceh selalu kalah.
Lantaran dalam keputusannya, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap dinyatakan masuk dalam wilayah Sumut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya tahu ketika diskusi Aceh, Sumut, dan Mendagri, kita pemenangnya, tapi keputusan hasil rapat merugikan kita," kata Irmawan, Anggota DPR RI asal Aceh.
Terkait realita ini, Irmawan mensinyalir ada operasi senyap.
Sehingga kemenangan adu argumen tidak sesuai dengan hasil keputusan rapat.
"Ada operasi senyap," kata Irmawan saat pertemuan dengan Pemkab Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati di Singkil, Senin (2/6/2025) malam.
Lantaran ada operasi senyap, permasalahan empat pulau bukan menjadi persoalan biasa.
"Bukan persoalan migas, tapi ini soal harga diri. Karena ini jelas milik kita. Dengan segala cara harus diperjuangkan," tegas Irmawan.
Pemerintah Aceh, sebutnya, tidak boleh kecolongan.
Secara hukum harus siapkan langkah yang dilakukan.
Kemudian secara fisik harus dikuasai.
Jika tidak dikuasai secara fisik, maka secara legalitas sah menjadi milik Sumut.
"Apalagi Gubernur Sumut berstatement akan membuat prasasti,” tandas dia.
“Kita berharap tanpa terjadi hal tak diinginkan, 4 pulau bisa kembali ke pangkuan kita," tukasnya.
Hal senada disampaikan Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Menurutnya, dalam rapat yang difasilitasi Kemendagri, Pemerintah Sumatera Utara selalu tidak bisa menunjukan bukti alias kalah argumen.
"Saat rapat, dokumen apapun dari Sumut tidak ada, Sumut diam tidak ada dokumen. Namun hasil rapat, keputusannya tidak berpihak sama kita," kata Junaidi.
Sementara itu, Senator DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani mengaku, khawatir jika pihak Sumatera Utara membangun prasasti sebagai bukti fisik penguasaan empat pulau.
"Kita harus bisa awasi agar itu tidak terjadi," tukasnya.(*)