Berharap Mediasi Hasilkan Hal Positif
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan setelah sidang perdana minggu lalu bahwa agenda mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung.
Markus mengungkapkan harapannya agar mediasi ini membuahkan hasil positif berupa perdamaian.
"Itu kan bisa menjadi win-win solution di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," ujar Markus pada minggu lalu.
Markus menekankan bahwa tidak ada ahli hukum yang bisa memastikan hubungan anak tersebut dengan salah satu pihak tanpa bukti yang sah.
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," tambahnya dengan tegas.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan pandangan berbeda.
Ia menegaskan bahwa penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.
Muslim menilai, pengadilanlah yang memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat.
"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," tegasnya saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).
Muslim juga mengungkap bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum lain.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan ini muncul setelah adanya tuduhan tanpa bukti otentik yang menyebut kliennya memiliki anak dengan Lisa Mariana.
"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa serta menyatakan siap untuk tes DNA. Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukannya sepanjang sesuai prosedur hukum," jelas Muslim.
Dinamika kasus ini terus menarik perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan figur publik tetapi juga karena kompleksitas hukumnya.
Agenda mediasi yang digelar di PN Bandung menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik tengah dan mengakhiri konflik yang telah bergulir di ranah hukum.
Baca juga: VIDEO - Polemik 4 Pulau di Singkil, Bobby Temui Mualem di Banda Aceh
Baca juga: Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Tidak Palsu, Tapi Cara Ujinya Salah: Pakai Foto Disebar di Medsos
Baca juga: Mahfud MD Yakin Budi Arie Terlibat Judi Online, Kenapa Tak Jadi Tersangka?
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id