Haba Senator

Sikapi Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPD Tgk Ahmada: Wajib Kita Pertahankan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI - Tgk Ahmada MZ

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPD RI, Tgk Ahmada MZ menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Empat pulau di Aceh Singkil yang kini diklaim milik Sumut wajib kita pertahankan karena menurut data dan dokumen yang ada itu milik Aceh," kata Tgk Ahmada kepada Serambinews.com menyikapi polemik empat pulau Aceh, Rabu (3/6/2025).

Adapun empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selama ini keempat pulau ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil.

Namun baru-baru ini, Kemendagri menetapkan status keempat pulau ini masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

"Sangat disayangkan penetapan tersebut menurut hemat kami tidak berdasar dan bahkan banyak fakta dan bukti konkret menyatakan bahwa itu milik Aceh," ujarnya.

Tgk Ahmada mengatakan, forum bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI telah melihat langsung kondisi pulau tersebut kemarin. Disana masih terdapat tugu yang dibangun Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Aceh Singkil. 

Tgk Ahmada berharap polemik ini cepat diselesaikan dengan mengembalikan empat pulau itu ke Aceh. Sehingga tidak terjadi konflik horizontal antara Aceh dan Sumut.(*)

Berita Terkini