Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) MB (57) asal warga Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya (Pijay) berasama MH (60), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Sabtu (7/6/2025) malam diamankan aparat kepolisian.
Sebelumnya pada Jumat (6/6/2025) dini hari sekira pukul 04.30 WIB, keduanya sempat babak belur dibogem mentah warga warga Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.
Kedua pria itu ketahuan melakukan pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 cc tanpa Nopol milik salah seorang warga setempat, Usman Yahya (61).
Dari keterangan yang diperoleh, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memotong gembok pintu menggunakan alat pemotong besi.
"Setelah berhasil masuk, dua pelaku Curanmor mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Supra tanpa nomor polisi yang terparkir di dalam rumah korban," sebut Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Serambinews.com, Minggu (8/6/2025).
Dijelaskan Iptu Fauzi Atmaja, aksi nekat itu berujung nahas, di mana saat hendak membawa hasil curian, sang pemilik terbangun dan memergoki para pelaku.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kejadian. Namun amukan warga tak terbendung sehingga dua pelaku Curanmor itu dibogem mentah hingga babak belur.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan oleh warga ke Polsek Trienggadeng. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
“Hingga saat ini kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kami," ujarnya.
Disebutkan juga pihak aparat kepolisian mengapresiasi reaksi cepat terhadap masyarakat dalam membantu upaya penegakan hukum.
Selain itu, tim penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Kedua pelaku ini terancam Pasal 363 ayat 2, KUHP, ancaman 9 tahun. Proses penyelidikan hingga kini juga masih terus berjalan.(*)