Berita Banda Aceh

Truk Angkutan Barang ODOL Bakal Dilarang Menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Ulee Lheue

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUK ANGKUTAN – Truk angkutan bermuatan 30 ton lebih bakal dilarang menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Ilustrasi ini dibuat dengan kecerdasan Meta AI, Selasa (10/6/2025).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Wilayah I Aceh, Husaini, menegaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban dan melarang angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL)  menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. 

Keputusan tersebut, kata Husaini, dirumuskan dalam rapat koordinasi bersama Pengawas Keselamatan dan keamanan Pelayaran KSOP kelas IV Malahayati, BPTD kelas ll Aceh, KP3 dan Operator Kapal Ferry Roro PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, Selasa (10/6/2025). 

“Hasil rumusan keputusan rapat segera melakukan penertiban kendaraang angkutan barang ODOL yang melebihi muatan 30 ton,” kata Husaini.

Dijelaskan, penertiban angkutan ODOL ini nantinya bakal melalui beberapa tahap, di mana dalam waktu dekat pihaknya segera memasang rambu di pintu masuk lingkungan pelabuhan berupa larangan muatan tidak melebihi 30 ton. Sehingga kendaraan yang berkapasitas di atas 30 ton langsung terdeteksi dan diminta untuk putar arah. 

Tak hanya itu, Husaini menyebut bahwa kendaraan yang membawa barang berbahaya beracun (B3) dan barang berbahaya (DG Cargo) yang mudah terbakar, serta limbah B3 juga dilarang diangkut menggunakan kapal roro dan kapal HSC (kapal cepat). 

Terkait aturan ini, kata Husaini, pihaknya bersama tim penertiban akan melakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu kepada para pengusaha yang membidangi jasa angkutan barang. “Kami akan menyampaikan bahwa kendaraan angkutan barang agar dapat berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan mematuhi aturan dan SOP yang berlaku,” jelasnya.

Dia menegaskan, aturan ini diberlakukan dengan ketat demi keselamatan para penumpang kapal yang akan melakukan penyeberangan. “Kita tidak mau kejadian seperti yang dialami KMP Gurita puluhan tahun lalu kembali terulang gara-gara kapasitas kapal yang melebihi muatan,” ungkapnya. 

Selain itu, tambah Husaini, penerapan aturan ini juga menjadi penting mengingat kondisi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang memiliki Moveble Brige (MB) dengan usia 17 tahun. 

“Dan kita juga menjaga rampdoor (pintu rampa) dan car deck (geladak kendaraan) kapal. Tahun depan kami akan melakukan survey asismen inspeksi dan audit dermaga dan fasilitas lainnya,” pungkasnya.(ra)

Berita Terkini