Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 21 penyakit ternyata tidak dapat ditanggung penanganannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini diutarakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan saat melakukan kopi bareng dan juga penyerahan hadiah bagi dua jurnalis di Lhokseumawe yang meraih juara lomba jurnalistik, Jumat (13/6/2025).
Rita Masyita Ridwan memaparkan, secara keseluruhan terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS ksehatan.
Di antaranya, beber dia, layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan (rujukan atas diri sendiri).
Kemudian, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Lalu, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
“Namun itu telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,” papar Rita.
Selanjutnya, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Seterusnya, terdapat juga layanan yang dilakukan di luar negeri, layanan tujuan estetika, infertilitas, meratakan gigi, dan penyakit akibat dari alkohol atau ketergantungan obat.
Kemudian, gangguan kesehatan akibat penyakiti diri sendiri, alat kontrasepsi, kosmetik, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan.
Terus, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, pembekalan kesehatan rumah tangga, akibat dari bencana tanggap darurat atau wabah, dan layanan kesehatan akibat dari penganiayaan.
Terakhir, layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, layanan yang sudah ditanggung oleh program lain, dan pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dipastikan Rita, pelayanan yang tidak dijamin itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menguraikan tidak ada batasan waktu untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melakukan rawat inap.
“BPJS tidak pernah membatasi jumlah hari rawatan, kita tetap mengacu pada prinsip yaitu pengobatan sesuai dengan indikasi medis, bukan pengobatan indikasi kebutuhan pasien atau keinginan pasien,“ pungkas Rita.(*)